Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

LPSK Akui Ada Potensi Berubahnya Pengakuan Bharada E soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

LPSK mengakui ada kemungkinan pengakuan Bharada E soal kasus pembunuhan Brigadir J berubah sehingga memengaruhi proses persidangan nanti.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan soal kemungkinan berubahnya pengakuan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer alias Bharada E adalah tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkat pengakuan dari Bharada E, kini eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri yakni Putri Candrawathi alias PC telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, saat ini Bharada E tengah berada di bawah perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Reaksi Komnas HAM saat LPSK Ungkap Kejanggalan Isu Dugaan Pelecehan PC: Urus Saja Bharada E

Meski sampai saat ini Bharada E tetap konsisten, LPSK menyebut ada kemungkinan pengakuan Bharada E bisa berubah sewaktu-waktu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

"Bisa saja, itu mungkin terjadi," ujar Susilaningtyas.

Susilaningtyas menjelaskan, demi menghindari terjadinya hal tersebut, saat ini LPSK memberikan pengamanan dan pendampingan selama 24 jam kepada Bharada E.

"Jadi kami sangat hati-hati betul jangan sampai berubah keterangan, dan dia tetap konsisten," katanya.

Susilaningtyas menyampaikan, LPSK bekerjasama dengan personil dari Bareskrim untuk mengamankan Bharada E dari bahaya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E rupanya sempat kesal pada empat tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, emosi tersebut muncul lantaran tersangka lain tak melakukan rekonstruksi kasus sesuai adegan asli.

Menanggapi hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan sudah memberi pengertian bahwa hal tersebut wajar terjadi dalam sebuah kasus.

Baca juga: Sampai Gemetaran, Bharada E Disebut Trauma Kembali ke TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Bharada E dikabarkan sempat gemetaran lantaran trauma ketika mendatangi kembali TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).

Namun, kemudian rasa takut itu berganti dengan emosi setelah bertemu tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal, dan sopir Kuat Maruf.

Seolah dikeroyok, Bharada E mendapat penyangkalan dari tersangka lain ketika memeragakan reka ulang.

"Ada beberapa adegan yang sepertinya disangkal oleh tersangka yang lain, itu dia kesal," ungkap Hasto dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (3/9/2022).

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ketika melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di TKP bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ketika melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di TKP bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Baca juga: Hasil Survei Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, LSI: Masyarakat Percaya Itu Pembunuhan Berencana

Hasto menilai perbedaan persepsi tersebut adalah hal yang biasa karena setiap tersangka pasti akan berusaha melindungi dirinya sendiri.

"Tapi itu wajar saja, tersangka kan berhak menyangkal, itu yang kami jelaskan pada yang bersangkutan."

Ditanya siapa saja tersangka yang kontra pada penyataan Bharada E, Hasto hanya tersenyum.

"Semuanya," singkatnya.

Untuk kembali menenangkan Bharada E, Hasto dan jajarannya memberikan pemahaman.

Ia menekankan bahwa Bharada E sebagai justice collaborator, perlu konsisten dengan keterangannya.

Apalagi jika BAP tersebut nantinya mulai masuk ke pengadilan dan dijadikan pertimbangan oleh hakim.

"Kami berikan penjelasan bahwa itu wajar saja orang menyangkal," ucap Hasto.

"Yang paling penting yang bersangkutan, Bharada E, harus tetap konsisten pada keterangan yang benar, yang diakui secara jujur."

"Dan itu harus tetap dia berikan," pungkasnya.

Baca juga: Sempat Emosional, Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

97 Polisi Selesai Diperiksa

Pihak kepolisian melakukan 'pembersihan' di tubuh Institusi Polri setelah sejumlah anggota diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sebanyak 97 aparat yang diduga melakukan obstruction of justice telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.

Baca juga: Dihubungi Ferdy Sambo, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Jadi Pengacara Tersangka Kasus Brigadir J

Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.

Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.

Saat ini, pihaknya mulai fokus untuk mengelar persidangan komisi kode etik polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap para tersangka.

"Sudah selesai (diperiksa-red) 97. Irsus sudah selesai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

Dedi menerangkan bahwa para tersangka obstruction of justice dan tindak pidana kasus Brigadir J belum akan bertambah.

Pihaknya kini berkonsentrasi untuk menyidangkan tujuh orang pejabat Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat mutlak, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat cyber, itu yang sudah diputuskan," ucap Dedi.

"Apabila ada update nanti saya sampaikan."

Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Rekonstruksi Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Masih Disegani, Penyidik: Senjatanya Benar, Jenderal?

Sebagai informasi, satu dari tujuh orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka.

Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat meski masih mengajukan banding.

Pada hari ini, Dedi mengumumkan bahwa sidang KKEP untuk Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto telah digelar.

Sidang yang berlangsung selama 15 jam itu memutuskan bahwa bawahan Ferdy Sambo itu juga turut mendapat PTDH.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerangkan pangkat para aparat yang terlibat dalam tindak obstruction of justice kasus Brigadir J.

Berdasarkan pangkat, terungkap ada 1 irjen pol yakni Ferdy Sambi, kemudian brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
LPSKLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Bharada ENofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerBrigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved