Polisi Tembak Polisi
Hasil Survei Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, LSI: Masyarakat Percaya Itu Pembunuhan Berencana
Hasil survei dan poling menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat memilih hukuman mati sebagai sanksi yang setimpal untuk Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Hasil survei dan poling yang dilakukan sejumlah lembaga, menunjukkan pendapat masyarakat terkait hukuman yang tepat untuk Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, suara terbanyak menyatakan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pantas mendapat hukuman mati jika terbukti bersalah.
Namun, masih ada segelintir orang yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo pantas dibebaskan atau mendapat hukuman ringan.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo yang Berhasil Hipnotis Polisi untuk Rekayasa Kasus Brigadir J: Percuma Bintang 2!
Hasil survei ini diungkapkan dalam tayangan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (2/9/2022).
Ketika itu, pembawa acara Karni Ilyas menunjukkan poling yang telah digelar ILC lewat Twitter.
Survei tersebut diadakan sehari sejak Kamis (1/9/2022) dengan responden sebanyak 5.935.
Dalam poling tersebut, 84 persen responden menvoting hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Sebanyak 10 persen memilih penjara seumur hidup, 5 persen memilih bebas dan 1% memilih agar Ferdy Sambo dipenjara sementara.

Baca juga: Sempat Emosional, Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Di sisi lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga melakukan survei serupa yang digelar pada tanggal 13-21 Agustus 2022.
Survei dengan responden dari seluruh kalangan masyarakat Indonesia itu menunjukkan hampir 80 persen mengetahui kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo.
Terkait hukuman yang pantas jika terbukti bersalah, 50,3% orang menilai Ferdy Sambo patut dihukum mati.
Sementara 36,8% menjawab penjara seumur hidup, sebanyak 5% memilih penjara 20 tahun, lainnya 1,2% dan yang tidak menjawab atau tidak tahu sebanyak 6,7%.
"Pada umumnya, masyarakat lebih percaya kepada cerita dari penyidikan polisi bahwa pembunuhan ini pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP)," terang Direktur eksekutif LSI Djayadi Hanan.
"Masyarakat juga percaya bahwa Ferdy Sambo menjadi dalang."
"Masyarakat juga tidak percaya bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu karena alasan perundungan seksual seperti cerita Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo. Masyarakat lebih percaya itu pembunuhan berencana karena alasan lain."
Baca juga: Viral Surat Ferdy Sambo soal Brigjen Hendra Kurniawan, Polri Buka Suara: Dia Punya Hak