Polisi Tembak Polisi
LPSK Akui Ada Potensi Berubahnya Pengakuan Bharada E soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
LPSK mengakui ada kemungkinan pengakuan Bharada E soal kasus pembunuhan Brigadir J berubah sehingga memengaruhi proses persidangan nanti.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.
Baca juga: Dihubungi Ferdy Sambo, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Jadi Pengacara Tersangka Kasus Brigadir J
Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.
Saat ini, pihaknya mulai fokus untuk mengelar persidangan komisi kode etik polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap para tersangka.
"Sudah selesai (diperiksa-red) 97. Irsus sudah selesai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).
Dedi menerangkan bahwa para tersangka obstruction of justice dan tindak pidana kasus Brigadir J belum akan bertambah.
Pihaknya kini berkonsentrasi untuk menyidangkan tujuh orang pejabat Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat mutlak, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat cyber, itu yang sudah diputuskan," ucap Dedi.
"Apabila ada update nanti saya sampaikan."

Baca juga: Rekonstruksi Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Masih Disegani, Penyidik: Senjatanya Benar, Jenderal?
Sebagai informasi, satu dari tujuh orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka.
Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat meski masih mengajukan banding.
Pada hari ini, Dedi mengumumkan bahwa sidang KKEP untuk Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto telah digelar.
Sidang yang berlangsung selama 15 jam itu memutuskan bahwa bawahan Ferdy Sambo itu juga turut mendapat PTDH.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerangkan pangkat para aparat yang terlibat dalam tindak obstruction of justice kasus Brigadir J.
Berdasarkan pangkat, terungkap ada 1 irjen pol yakni Ferdy Sambi, kemudian brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.(TribunWow.com/Anung/Via)