Polisi Tembak Polisi
Tertawakan Komnas HAM, Susno Duadji soal Isu Pelecehan oleh Brigadir J: Seperti Tidak Mengerti Hukum
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji tertawakan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kritikan pedas disampaikan Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terhadap kinerja Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia menertawakan sikap Komnas HAM yang dinilai seperti tidak mengerti hukum.
Apalagi dalam rekomendasinya, Komnas HAM memunculkan isu pelecehan Brigadir J terhadap tersangka Putri Candrawathi yang sudah dihentikan penyidik.
Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Ditanya terkait rekomendasi tersebut, Susno Duadji justru terbahak.
Ia kemudian menyindir Komnas HAM sebagai lembaga yang tidak mengerti hukum dan tugasnya sendiri.
"Izinkan saya tertawa dulu ya," kekeh Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/2022).
"Komnas HAM ini seperti orang tidak mengerti hukum, tidak paham pekerjaannya sendiri."
Menurut Susno Duadji, Komnas HAM memiliki peran untuk menyelidiki indikasi pelanggaran HAM.
Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, lembaga pimpinan Ahmad Taufan Damanik itu akan melaporkan pada penyidik, begitu pun sebaliknya.

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat
"Komnas HAM itu tugasnya penyidik untuk pelanggaran HAM berat. Jadi tugas dia dalam perkara ini, dalam Sambo gate ini menyelidiki ada pelanggaran HAM berat atau tidak," terang Susno Duadji.
"Kalau ada pelanggaran HAM berat, dia rekomendasikan kepada penyidiknya, kejaksaan Agung, sudah itu saja."
"Kalau enggak ada pelanggaran HAM berat ya sudah, bukan tugas dia menyelidiki tindak pidana pembunuhan yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya."
Namun, Komnas HAM justru melangkah lebih jauh bahkan dinilai telah mengintervensi wewenang penyidik.
Apalagi dengan menyatakan adanya dugaan kuat bahwa Brigadir J merudapaksa istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pasalnya, dugaan tersebut hanya berdasarkan pada pengakuan tersangka tanpa adanya alat bukti yang memadai.
"Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri sudah terlalu jauh, offiside, melewati batas, sampai dia mengatakan ini pembunuhan, struktur perkara, kemudian masuk lagi kepada hasil visum, masuk lagi pada rekomendasi ada pelecehan," sebut Susno Duadji.
"Dari mana dia tahu ada dugaan pelecehan seksual, berupa apa?"
"Ini Komnas HAM membuat heboh yang sudah tenang. Daripada bikin heboh gitu, saya katakan lebih baik dia tenang," tandasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Diistimewakan LPAI hingga Komnas HAM, Ayah Brigadir J: Istri Saya Tak Digubris
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.30:
Respons Komnas HAM saat Dikritik LPSK
Pihak Komnas HAM menegur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ikut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM protes pada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang membeberkan kejanggalan pengakuan Putri.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun mengimbau agar LPSK mengurusi tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Singgung soal Relasi Kuasa
Diketahui, Komnas HAM lewat rekomendasinya meminta kepolisian untuk kembali menyelidiki dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, berlawanan dengan rekomendasi tersebut, Edwin mengungkapkan adanya 5 kejanggalan yang membuat pelecehan tersebut mustahil terjadi.
Menanggapi hal ini, Taufan menilai bahwa LPSK sudah melewati batas wewenangnya.
Ia pun meminta agar lembaga yang diketuai Hasto Atmojo tersebut mengurus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," kata Taufan melalui pesan singkat pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat
Menurut Taufan, LPSK seharusnya bisa menahan diri agar tak berkomentar pada hasil kerja lembaga lain.
Pasalnya, Komnas HAM menyatakan dugaan kuat adanya pelecehan itu setelah melakukan pemeriksaan dengan landasan ilmiah dengan menggandeng dua ahli psikologi.
Apalagi ditambah empat orang saksi yang beberapa di antaranya, termasuk Putri, kini dinyatakan sebagai tersangka.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," tandasnya.
Mendukung pernyataan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Putri masih dalam kondisi trauma.
Secara spesifik, trauma tersebut dialami akibat adanya peristiwa pelecehan seksual seperti yang diakuinya.
“Dalam menyampaikan peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Putri masih menunjukkan indikasi trauma korban,” kata Siti Aminah.
"Ketika menceritakan peristiwa di Magelang ia masih mengalami kesulitan, tangannya saling menggenggam kencang."
"Di dua pertemuan pertama, ibu PC masih menangis terus tanpa suara, beberapa hal dijawab dengan bahasa anggukan atau kedipan," tandasnya.(TribunWow.com/Via)