Polisi Tembak Polisi
Jawaban Kabareskrim soal Dugaan Pelecehan di Magelang: Hanya Allah, PC dan Brigadir J yang Tahu
Polisi menerangkan pihaknya bisa langsung melakukan proses penyelidikan soal isu dugaan pelecehan seksual itu jika PC atau Ferdy Sambo langsung lapor.
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Terbaru, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto buka suara soal isu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.
Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Jawab Soal Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan Putri Candrawathi di Magelang