Terkini Nasional
BSU Rp 600 Ribu Bakal Cair September 2022, Simak Syarat hingga Cara Cek Penerima Subsidi Gaji
Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu September 2022 ini, simak syarat hingga cara cek penerimanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Inilah syarat hingga cara melakukan pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang akan segera disalurkan oleh pemerintah.
BSU Rp 600 ribu nantinya akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
BSU atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Lantas, kapan BSU cair?
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Kapan Cair? Simak Syarat hingga Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah
Dikutip dari Kompas.com, Kemnaker akan mengupayakan percepatan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu pada September 2022.
Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui pernyataan resmi tertulis, Rabu (31/8/2022).
Ida Fauziyah mengatakan, berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin subsidi gaji senilai Rp 600 ribu tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Ida Fauziyah.
Saat ini, Menaker sedang mengambil langkah-langkah untuk penyaluran BSU 2022.
Baca juga: Syarat BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
Di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi gaji, serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU 2022.
Selain itu, Kemenaker juga berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.
Adapun koordinasi yang dilibatkan yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Kemenaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Pun koordinasi dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dijalin terkait teknis penyalurannya.
Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), BSU 2022 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 9,6 triliun.
Melalui subsidi gaji, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos, dari BLT Rp 150 Ribu hingga BSU Rp 600 Ribu
Syarat Penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU pada tahun lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
(Catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Mempunyai gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak bisa mengikuti langkah-langkah ini:
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan, setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut.
Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.
Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
Adapun untuk mengetahui apakah kamu penerima BSU atau tidak dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.
Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair September 2022, Begini Cara Cek Penerimanya"