Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pakar Soroti Temuan Komnas HAM soal Dugaan Kekerasan Seksual: Rugikan Brigadir J, namun Untungkan PC

Pakar berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi.

Istimewa/ Tribunnews.com
Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar menyoroti temuan Komnas HAM soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian ketika dilaporkan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi.

Baca juga: Dianggap Miliki Kisah Sama, Angelina Sondakh Dibandingkan dengan Putri Candrawathi singgung Keadilan

Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.

"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Menurut Reza, temuan Komnas HAM itu bisa dipakai Putri untuk menarik simpati publik.

Ihwal dugaan kekerasan seksual ini juga bisa digunakan istri Ferdy Sambo tersebut sebagai bahan membela diri di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeretnya sebagai tersangka.

"Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," ujar Reza.

Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Kembali Muncul, Komnas Perempuan Sebut Putri Salahkan Diri Sendiri

Reza mengatakan, dirinya dan Komnas HAM sama-sama berspekulasi soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Namun, jika Komnas HAM berspekulasi telah terjadi dugaan kekerasan seksual, Reza menduga peristiwa kekerasan itu sebenarnya tidak ada.

Menurut Reza, dugaan Komnas HAM tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.

Demikian juga dengan Putri.

Menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.

Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada?" ujar Reza.

Baca juga: Nilai Komnas HAM Kelewatan, Susno Duadji Kritik Pernyataan soal Dugaan PC Dilecehkan Brigadir J

Untuk diketahui, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Namun, berbeda dari narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri.

Di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, Putri sempat melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadapnya dengan Yosua sebagai terlapor.

Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tetap Bantah PC Alami Pelecehan Seksual: Apakah Bisa Kita Percaya?

Peristiwa ini mulanya disebut sebagai pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung tewasnya Yosua.

Sempat naik ke tahap penyidikan, pada Jumat (12/8/2022), polisi menghentikan penanganan laporan Putri.

Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polisi juga memastikan Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Brigadir J Tetap Bantah PC Alami Pelecehan Seksual

Sementara itu, dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, pihak kuasa hukum Brigadir J sampai saat ini juga terus membantah klien mereka melecehkan PC.

Yonathan Baskoro selaku kuasa hukum Brigadir J mempertanyakan kredibilitas pengakuan para saksi yang juga berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Inputnya hanya berdasarkan keterangan-keterangan saksi," ujar Yonathan.

"Rata-rata semua saksi yang memberikan keterangan adalah tersangka, apakah bisa kita percaya?"

Yonathan turut menyoroti minimnya bukti mulai dari hilangnya HP Brigadir J hingga rekaman kamera CCTV.

Ia mengaku khawatir motif pelecehan seksual ini dimanfaatkan para tersangka demi menghindari hukuman berat.

"Takutnya kami ini karena konstruksinya tidak betul atau dicocok-cocokkan, ini justru menjadi peradilan sesat," jelas Yonathan.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyoroti tidak adanya reka adegan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Ia menilai bahwa adegan terkait motif tersebut tak perlu ditampilkan karena yang perlu dilihat hanyalah reka ulang pembunuhan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (31/8/2022).

"Kalau menurut saya secara hukum itu benar, karena rekonstruksi itu hanya ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud.

"Karena keyakinan bahwa itu pembunuhan berencana kan sudah ditulis dalam sangkaan. Sehingga sekarang bagaimana membunuhnya."

Mahfud menilai motif di balik pembunuhan tersebut tidak terlalu penting dibandingkan aksi pidana yang dilakukan.

Karena sudah jelas Ferdy Sambo Cs melakukan dan mengakui membunuh, maka ia akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

"Soal motif apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya, rekonstruksinya," terang Mahfud.

Karenanya, ia mengatakan bahwa adegan pelecehan yang disebut dilakukan di Magelang, Jawa Tengah tak perlu diperagakan.

"Sehingga terlalu jauh kalau saya kira kalau orang berharap kok tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong, itu enggak penting."

Terkait motif, Mahfud menilai cerita tersebut bisa dirangkai dari keterangan pelaku dan saksi.

Namun, pihak pengadilan akan mengabaikan keterangan tersangka sehingga motif tersebut akan tetap dinilai kabur.

"Kalau motif, nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan saja, dan itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," tandasnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Disebut Diuntungkan oleh Temuan Komnas HAM soal Dugaan Kekerasan Seksual"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboReza Indragiri AmrielPolriKomnas HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved