Polisi Tembak Polisi
Pakar Soroti Temuan Komnas HAM soal Dugaan Kekerasan Seksual: Rugikan Brigadir J, namun Untungkan PC
Pakar berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sementara itu, dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, pihak kuasa hukum Brigadir J sampai saat ini juga terus membantah klien mereka melecehkan PC.
Yonathan Baskoro selaku kuasa hukum Brigadir J mempertanyakan kredibilitas pengakuan para saksi yang juga berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Inputnya hanya berdasarkan keterangan-keterangan saksi," ujar Yonathan.
"Rata-rata semua saksi yang memberikan keterangan adalah tersangka, apakah bisa kita percaya?"
Yonathan turut menyoroti minimnya bukti mulai dari hilangnya HP Brigadir J hingga rekaman kamera CCTV.
Ia mengaku khawatir motif pelecehan seksual ini dimanfaatkan para tersangka demi menghindari hukuman berat.
"Takutnya kami ini karena konstruksinya tidak betul atau dicocok-cocokkan, ini justru menjadi peradilan sesat," jelas Yonathan.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyoroti tidak adanya reka adegan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Ia menilai bahwa adegan terkait motif tersebut tak perlu ditampilkan karena yang perlu dilihat hanyalah reka ulang pembunuhan.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (31/8/2022).
"Kalau menurut saya secara hukum itu benar, karena rekonstruksi itu hanya ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud.
"Karena keyakinan bahwa itu pembunuhan berencana kan sudah ditulis dalam sangkaan. Sehingga sekarang bagaimana membunuhnya."
Mahfud menilai motif di balik pembunuhan tersebut tidak terlalu penting dibandingkan aksi pidana yang dilakukan.
Karena sudah jelas Ferdy Sambo Cs melakukan dan mengakui membunuh, maka ia akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.