Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tak Terlihat Adegan Tersangka Merencanakan

Adegan yang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dinilai ada yang sangat janggal dan tak logis oleh pakar hukum.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyoroti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang menurutnya janggal.

Suparji Ahmad mempertanyakan tidak adanya adegan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Padahal, pelecehan seksual ini diklaim menjadi pemicu Ferdy Sambo marah hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional. Katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata ujarnya di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

Selain tidak adanya adegan pelecehan seksual, Suparji Ahmad juga menyoroti adegan perencanaan pembunuhan yang tidak muncul dalam rekonstruksi.

Padahal kasus penembakan Brigadir J disebut sebagai pembunuhan berencana.

“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap," kata dia.

Baca juga: VIDEO Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu karena Tak Ditahan Polisi demi Kemanusiaan

Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.

“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.

Sebab itu rekontruksi tersebut bisa dijadikan senjata oleh kuasa hukum para tersangka untuk membantah Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang dikenakan kepada para tersangka.

Meskipun unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi.

“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.

“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

Jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.

“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi. Jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved