Polisi Tembak Polisi
Tak Langsung Laporkan Pelecehan Brigadir J di Magelang, PC Ngaku Malu Sempat Ingin Mati
Putri Candrawathi alias PC mengakui tak langsung melaporkan kasus pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Hal ini disampaikan dalam tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (31/8/2022).
"Kalau menurut saya secara hukum itu benar, karena rekonstruksi itu hanya ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud.
"Karena keyakinan bahwa itu pembunuhan berencana kan sudah ditulis dalam sangkaan. Sehingga sekarang bagaimana membunuhnya."
Mahfud menilai motif di balik pembunuhan tersebut tidak terlalu penting dibandingkan aksi pidana yang dilakukan.
Karena sudah jelas Ferdy Sambo Cs melakukan dan mengakui membunuh, maka ia akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.
"Soal motif apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya, rekonstruksinya," terang Mahfud.

Baca juga: Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!
Karenanya, ia mengatakan bahwa adegan pelecehan yang disebut dilakukan di Magelang, Jawa Tengah tak perlu diperagakan.
"Sehingga terlalu jauh kalau saya kira kalau orang berharap kok tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong, itu enggak penting."
Terkait motif, Mahfud menilai cerita tersebut bisa dirangkai dari keterangan pelaku dan saksi.
Namun, pihak pengadilan akan mengabaikan keterangan tersangka sehingga motif tersebut akan tetap dinilai kabur.
"Kalau motif, nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan saja, dan itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," tandasnya.
Adegan Pelecehan PC oleh Brigadir J Tak Diperagakan
Adegan pelecehan yang diaku dialami oleh Putri Candrawathi (PC) tak terlihat dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
Dilansir TribunWow.com, hal ini pun menimbulkan pertanyaan terkait bentuk kekerasan atau pelecehan seksual yang diterima.
Menurut, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, peristiwa penting yang melandasi motif pembunuhan tersebut seharusnya ikut diperagakan.
Baca juga: Detik-detik Pertemuan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J