Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Gubris Ancaman Deolipa, Ini Alasan Penyidik Polri Belum Tangkap Putri Candrawathi

Penyidik Polri belum menahan Putri Candrawathi meski mendapat desakan dari pengacara Deolipa Yumara.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Terbaru, terungkap alasan Putri belum ditahan meski sudah berstatus tersangka, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022), tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu diizinkan untuk pulang karena alasan kemanusiaan.

Padahal sebelumnya, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara, mewanti-wanti agar Putri Candrawathi ditangkap.

Baca juga: Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Patahkan Isu Perselingkuhan? Kuasa Hukum: Itu Spontan

Diketahui, pemeriksaan terhadap Putri dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri selama kurang lebih 12 jam.

Ia dicecar dengan 23 pertanyaan yang konfrontir dengan pernyataan tersangka lain.

Seusai pemeriksaan, pengacara Arman Hanis mengonfirmasi bahwa Putri diizinkan untuk langsung pulang.

Ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari, Arman Hanis menerangkan bahwa pihaknya memang mengajukan permohonan tersebut.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," terang Arman Hanis dilansir Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi saat memberi keterangan terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi saat memberi keterangan terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Penjelasan Adegan Putri Candrawathi di Ranjang Ditunggui Kuat Maruf, Sempat Panggil Ajudan 1 Per 1

Menurut Arman Hanis, Putri tak perlu ditahan mengingat ia masih memiliki anak keempat berusia 1,5 tahun yang perlu dirawat.

Selain itu, kondisi kesehatannya hingga saat ini dinilai masih belum stabil.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," terang Arman Hanis.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu."

Ketentuan wajib lapor tersebut baru dimulai pada minggu depan.

Sementara itu, Putri tak diizinkan untuk bepergian ke luar kota atau bahkan ke luar negeri.

"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," ujar Arman Hanis.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana."

Arman Hanis menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan Putri akan diperiksa kembali.

Namun ia berharap agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke persidangan.

Baca juga: Tak Ada Reka Adegan Pelecehan PC, Mahfud MD soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Terlalu Jauh

Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan

Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara mendesak penyidik Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut menekankan pentingnya penahanan tersebut.

Apalagi mengingat istri Ferdy Sambo itu sudah dipersangkakan langsung dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Adegan Pelecehan PC oleh Brigadir J Tak Ada Dalam Rekonstruksi, Pakar: Menimbulkan Banyak Pertanyaan

Menurut Deolipa, selama ini belum pernah ada tersangka dengan pasal pidana berat masih bebas tanpa penahanan.

"Tidak pernah ada dalam sejarah seseorang yang sudah tersangka pembunuhan, berencana apalagi, dan dia terlibat, masih bebas kelayapan," kritik Deolipa dilansir kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/8/2022).

Secara terang-terangan, Deolipa menyebut penyidik Polri gila lantaran berani menanggung risiko dengan melepas Putri.

"Dasar orang gila, yang gila siapa? Maaf, yang gila penyidik, orang sudah tersangka pembunuhan masih aja keliaran. Besok saya minta ditahan itu."

Mempertegas permintaannya, Deolipa mengirim pesan pada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Ia bahkan mengancam akan terus bicara blak-blakan pada awak media jika Putri belum juga ditahan.

"Besok, Pak Dirtipidum, saya minta itu Putri ditahan, kalau enggak saya ngoceh-ngoceh nih, besok saya ngoceh-ngoceh di wartawan kalau enggak ditahan si Putri," ancam Deolipa.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J. (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Penjelasan Adegan Putri Candrawathi di Ranjang Ditunggui Kuat Maruf, sempat Panggil Ajudan 1 Per 1

Kemudian ia meminta dukungan dari pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang juga hadir dalam diskusi tersebut.

"Didukung enggak Pak Johnson? Putri tahan enggak besok? Setuju enggak?," tanya Deolipa.

"Iya harus ditahan dong, kan itu diskriminasi," sahut Johnson.

Lebih lanjut, Deolipa menekankan bahwa Putri dinyatakan terlibat dengan persangkaan berat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Sementara pada kasus ringan, tersangka akan langsung ditahan agar tak bisa melakukan upaya penghilangan barang bukti.

"Dia sudah terlibat dalam pasal 340 pembunuhan berencana, artinya kalau dia tidak ditahan ini berbahaya," terang Deolipa.

"Orang nipu saja harus ditahan karena takut menghilangkan barang bukti."(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Ditahan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Cuma Wajib Lapor Dua Kali Seminggu", dan "Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi Karena Punya Anak Kecil, Kuasa Hukum: Alasan Kemanusiaan"

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboPutri CandrawathiDeolipa YumaraBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved