Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Gubris Ancaman Deolipa, Ini Alasan Penyidik Polri Belum Tangkap Putri Candrawathi

Penyidik Polri belum menahan Putri Candrawathi meski mendapat desakan dari pengacara Deolipa Yumara.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Terbaru, terungkap alasan Putri belum ditahan meski sudah berstatus tersangka, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022), tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu diizinkan untuk pulang karena alasan kemanusiaan.

Padahal sebelumnya, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara, mewanti-wanti agar Putri Candrawathi ditangkap.

Baca juga: Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Patahkan Isu Perselingkuhan? Kuasa Hukum: Itu Spontan

Diketahui, pemeriksaan terhadap Putri dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri selama kurang lebih 12 jam.

Ia dicecar dengan 23 pertanyaan yang konfrontir dengan pernyataan tersangka lain.

Seusai pemeriksaan, pengacara Arman Hanis mengonfirmasi bahwa Putri diizinkan untuk langsung pulang.

Ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari, Arman Hanis menerangkan bahwa pihaknya memang mengajukan permohonan tersebut.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," terang Arman Hanis dilansir Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi saat memberi keterangan terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi saat memberi keterangan terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Penjelasan Adegan Putri Candrawathi di Ranjang Ditunggui Kuat Maruf, Sempat Panggil Ajudan 1 Per 1

Menurut Arman Hanis, Putri tak perlu ditahan mengingat ia masih memiliki anak keempat berusia 1,5 tahun yang perlu dirawat.

Selain itu, kondisi kesehatannya hingga saat ini dinilai masih belum stabil.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," terang Arman Hanis.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu."

Ketentuan wajib lapor tersebut baru dimulai pada minggu depan.

Sementara itu, Putri tak diizinkan untuk bepergian ke luar kota atau bahkan ke luar negeri.

"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," ujar Arman Hanis.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboPutri CandrawathiDeolipa YumaraBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved