Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Disebut Sangkal Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi, Komnas HAM: Perbedaan Substantif

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal ata 

TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo disebut sempat menyangkal telah menembak Brigadir J saat rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022).

Dilansir Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (31/8/2022).

Ahmad Taufan Damanik menyebut saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu."

"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," katanya 

Baca juga: Ternyata demi Kliennya, Terungkap Alasan Pengacara Baru Bharada E Irit Bicara soal Rekonstruksi

Menurutnya, sangkalan seperti apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo adalah hal yang biasa dalam proses rekonstruksi.

Sehingga saat ini, kata Damanik, tinggal penyidik menentukan fakta mana yang akan diberikan ke Kejaksaan.

"Sekarang penyidik akan menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan itu seperti apa. Kan dia yang punya wewenang sekarang," jelasnya.

Lebih lanjut, Damanik mengatakan jika sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Damanik berujar saat ini hal terpenting yang menjadi fokus adalah melakukan pembuktian atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksusi."

"Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang," katanya.

Baca juga: Detik-detik Brigadir J Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Teriak ke Yosua: Kamu Tega Sekali Sama Saya

Mabes Polri Bagikan Video Animasi Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadi J di Jl. Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022).
Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadi J di Jl. Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Sebelumnya, Humas Mabes Polri membagikan video animasi yang memperlihatkan hasil rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022).

Video tersebut memperlihatkan awal kronologi saat rombongan Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga dilakukannya penembakan kepada Brigadir J dan menyebabkan ia tewas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboKomnas HAMBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved