Polisi Tembak Polisi
Listrik Mati hingga Tidak Ada Suara saat Rekonstruksi, Keluarga Brigadir J Kecewa tapi Pasrah
Meskipun rekonstruksi tak berjalan seperti yang diharapkan, keluarga Brigadir J mengaku akan menunggu hasil resmi dari Polri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Protes dan kritik terus disampaikan oleh tim kuasa hukum Nofriansyah Yousa Hutabarat alias Brigadir J terkait pelaksanaan rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Seperti yang diketahui dalam rekonstruksi tersebut mulai dari tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga pengacaranya semua hadir dalam rekonstruksi hanya tim kuasa hukum Brigadir J yang dilarang mengikuti.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, rasa kecewa turut disuarakan oleh Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J.
Baca juga: Beri Perhatian pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Wapres Maruf Amin Ingatkan Pesan Jokowi
Samuel menyebut listrik di daerah tempatnya tinggal sempat mati ketika proses rekonstruksi disiarkan di televisi.
"Kita menyaksikannya hanya sepotong-sepotong dikarenakan sesuatu hal di Sungai Bahar," ungkap Samuel.
"Jadi tidak bisa kita menyaksikan secara mendetail apa yang dilakukan di dalam rekonstruksi," sambungnya.
Samuel juga mengeluhkan tidak adanya suara saat rekonstruksi disiarkan.
"Suaranya tidak ada bagaimana kita mau menilainya," terangnya.
Sementara itu bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengaku kecewa tim kuasa hukum Brigadir J tidak bisa masuk mengikuti kegiatan rekonstruksi.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ngaku Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD Angkat Bicara: Tak Harus Dilarang
Rohani menjelaskan, keluarga sempat menelepon dan berbincang dengan tim pengacara.
"Mereka cuman memberitahukan bahwa mereka tidak bisa masuk ke rekonstruksi, tidak bisa melihat karena ada larangan," ujar Rohani.
Rohani berharap nantinya keputusan pengadilan dapat membawa keadilan.

Baca juga: Reaksi Bharada E saat Ada Adegan yang Berbeda di Rekonstruksi Brigadir J Diungkap LPSK
Ancam Lapor Jokowi
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa.
Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin Simanjuntak merasa kedatangannya bersama tim sia-sia karena dilarang menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dan justru diusir.
Atas kejadian ini, Kamaruddin berniat akan melaporkan penyidik ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator yang diduga adalah Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai di TKP, akan Perankan 78 Adegan soal Pembunuhan Brigadir J
Ditemui di lokasi rekonstruksi kasus di rumah pribadi Ferdy Sambo jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), Kamaruddin mengungkapkan kekecewaanya.
Ia didampingi timnya, Johnson Panjaitan dan Nelson Simanjuntak mengaku dilarang menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang menampilkan lima tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan ART Kuat Maruf.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Sementara kami dari pelapor enggak boleh lihat, jadi bagi kami ini pelanggaran hukum yang sangat berat."
"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu. Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang."
Polri Jamin Transparan
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, meskipun tak ada kehadiran kuasa hukum Brigadir J, pihak kepolisian menjamin kasus akan tetap transparan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Alasan Pengacara Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, tapi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Diizinkan
Andi menjelaskan, dalam rekonstruksi mereka yang diperbolehkan di antaranya adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), tersangka dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pelapor tak termasuk dalam bagian yang dapat menyaksikan proses rekonstruksi.
Terkait transparansi, Andi mengungkit dalam proses rekonstruksi hadir beberapa lembaga negara, mulai dari Kompolnas hingga LPSK.
"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," papar Andi.
Susno Duadji Tertawa Heran
Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, mengetahui adanya kejadian seperti ini Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku heran.
"Katanya terbuka, lho kok pengacara pihak sana boleh hadir," ujar Susno.
"Jadi bisa-bisa masyarakat mengambil kesimpulan seolah-olah rekonstruksi untuk membenarkan versinya FS dan kawan-kawan."

Baca juga: Momen Irjen Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Susno menjelaskan bahwa Brigadir J saat ini sudah tiada dan tidak mungkin menentang pengakuan para tersangka yang totalnya ada lima orang.
"(Korban) bisa diwakili oleh pengacaranya," jelas Susno.
Susno mengatakan, meskipun nantinya bisa hadir saat rekonstruksi, tim kuasa hukum Brigadir J tidak akan memiliki wewenang untuk melakukan koreksi saat rekonstruksi berlangsung.
"Kalau enggak boleh menyaksikan, ini kan," ujar Susno sembari tertawa.
"Apa karena saya yang terlalu lama di sawah di ladang sehingga otak saya ini agak beku," canda Susno.
Susno menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang tim kuasa hukum korban untuk hadir dalam rekonstruksi.
(TribunWow.com/Anung/Via)