Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Listrik Mati hingga Tidak Ada Suara saat Rekonstruksi, Keluarga Brigadir J Kecewa tapi Pasrah

Meskipun rekonstruksi tak berjalan seperti yang diharapkan, keluarga Brigadir J mengaku akan menunggu hasil resmi dari Polri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J mengaku akan menunggu pengumuman dari Polri soal rekonstruksi. 

TRIBUNWOW.COM - Protes dan kritik terus disampaikan oleh tim kuasa hukum Nofriansyah Yousa Hutabarat alias Brigadir J terkait pelaksanaan rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Seperti yang diketahui dalam rekonstruksi tersebut mulai dari tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga pengacaranya semua hadir dalam rekonstruksi hanya tim kuasa hukum Brigadir J yang dilarang mengikuti.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, rasa kecewa turut disuarakan oleh Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J.

Baca juga: Beri Perhatian pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Wapres Maruf Amin Ingatkan Pesan Jokowi

Samuel menyebut listrik di daerah tempatnya tinggal sempat mati ketika proses rekonstruksi disiarkan di televisi.

"Kita menyaksikannya hanya sepotong-sepotong dikarenakan sesuatu hal di Sungai Bahar," ungkap Samuel.

"Jadi tidak bisa kita menyaksikan secara mendetail apa yang dilakukan di dalam rekonstruksi," sambungnya.

Samuel juga mengeluhkan tidak adanya suara saat rekonstruksi disiarkan.

"Suaranya tidak ada bagaimana kita mau menilainya," terangnya.

Sementara itu bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengaku kecewa tim kuasa hukum Brigadir J tidak bisa masuk mengikuti kegiatan rekonstruksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ngaku Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD Angkat Bicara: Tak Harus Dilarang

Rohani menjelaskan, keluarga sempat menelepon dan berbincang dengan tim pengacara.

"Mereka cuman memberitahukan bahwa mereka tidak bisa masuk ke rekonstruksi, tidak bisa melihat karena ada larangan," ujar Rohani.

Rohani berharap nantinya keputusan pengadilan dapat membawa keadilan.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Reaksi Bharada E saat Ada Adegan yang Berbeda di Rekonstruksi Brigadir J Diungkap LPSK

Ancam Lapor Jokowi

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa.

Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin Simanjuntak merasa kedatangannya bersama tim sia-sia karena dilarang menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dan justru diusir.

Atas kejadian ini, Kamaruddin berniat akan melaporkan penyidik ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator yang diduga adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai di TKP, akan Perankan 78 Adegan soal Pembunuhan Brigadir J

Ditemui di lokasi rekonstruksi kasus di rumah pribadi Ferdy Sambo jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), Kamaruddin mengungkapkan kekecewaanya.

Ia didampingi timnya, Johnson Panjaitan dan Nelson Simanjuntak mengaku dilarang menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang menampilkan lima tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan ART Kuat Maruf.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh pihak kepolisian saat hendak ikut menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh pihak kepolisian saat hendak ikut menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Sementara kami dari pelapor enggak boleh lihat, jadi bagi kami ini pelanggaran hukum yang sangat berat."

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu. Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang."

Polri Jamin Transparan

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, meskipun tak ada kehadiran kuasa hukum Brigadir J, pihak kepolisian menjamin kasus akan tetap transparan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus di TKP, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus di TKP, Selasa (30/8/2022). (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Alasan Pengacara Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, tapi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Diizinkan

Andi menjelaskan, dalam rekonstruksi mereka yang diperbolehkan di antaranya adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), tersangka dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor tak termasuk dalam bagian yang dapat menyaksikan proses rekonstruksi.

Terkait transparansi, Andi mengungkit dalam proses rekonstruksi hadir beberapa lembaga negara, mulai dari Kompolnas hingga LPSK.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," papar Andi.

Susno Duadji Tertawa Heran

Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, mengetahui adanya kejadian seperti ini Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku heran.

"Katanya terbuka, lho kok pengacara pihak sana boleh hadir," ujar Susno.

"Jadi bisa-bisa masyarakat mengambil kesimpulan seolah-olah rekonstruksi untuk membenarkan versinya FS dan kawan-kawan."

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji merasa heran soal sikap Polri yang tidak memperbolehkan tim kuasa hukum Brigadir J hadir saksikan langsung rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji merasa heran soal sikap Polri yang tidak memperbolehkan tim kuasa hukum Brigadir J hadir saksikan langsung rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (Kolase Tribunnews/JEPRIMA dan YouTube Tribunnews)

Baca juga: Momen Irjen Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Susno menjelaskan bahwa Brigadir J saat ini sudah tiada dan tidak mungkin menentang pengakuan para tersangka yang totalnya ada lima orang.

"(Korban) bisa diwakili oleh pengacaranya," jelas Susno.

Susno mengatakan, meskipun nantinya bisa hadir saat rekonstruksi, tim kuasa hukum Brigadir J tidak akan memiliki wewenang untuk melakukan koreksi saat rekonstruksi berlangsung.

"Kalau enggak boleh menyaksikan, ini kan," ujar Susno sembari tertawa.

"Apa karena saya yang terlalu lama di sawah di ladang sehingga otak saya ini agak beku," canda Susno.

Susno menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang tim kuasa hukum korban untuk hadir dalam rekonstruksi.

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JBharada ENofriansyah Yosua HutabaratSamuel HutabaratFerdy SamboPolriRohani Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved