Terkini Nasional
BSU Rp 600 Ribu Kapan Cair? Simak Syarat hingga Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah
Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu akan segera disalurkan oleh pemerintah? Simak syarat hingga cara cek penerimanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat hingga cara melakukan pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang akan segera disalurkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Tribunnews.com, BSU diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
BSU atau bantuan bagi para pekerja akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Baca juga: Fakta Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos, dari BLT Rp 150 Ribu hingga BSU Rp 600 Ribu
Diketahui, Bantuan Subsidi Upah atau BSU diberikan sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani mengatakan, bantuan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
"Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani, Senin (29/8/2022), dikutip dari Setkab.go.id.
Lantas, kapan BSU cair?
Sri Mulyani, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantalan sosial tambahan mulai pekan ini.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menkeu di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Syarat BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
BSU akan diberikan dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun masing-masing pekerja yang menjadi sasaran akan menerima bantuan Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," jelas Sri Mulyani.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjut dia.
Terkait akan adanya bantuan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya agar BSU segera tersalurkan.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, penyaluran BSU pernah dilakukan pada 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Saat itu, ada sejumlah syarat terkait penyaluran BSU.
Belum ada informasi lebih lanjut, apakah syarat yang sama akan kembali diberlakukan pada penyaluran BSU kali ini.
Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, Pemerintah Bakal Salurkan 3 Bantalan Sosial: Ada BLT Rp 600 Ribu hingga BSU
Syarat Penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU pada tahun lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
(Catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Mempunyai gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima BSU
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun terlebih dahulu jika Anda belum memiliki akun. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP. Kode OTP akan dikirimkan melalui nomor handphone.
3. Login menggunakan akun Anda yang telah didaftarkan
4. Pada menu profil bidodata diri, lengkapi dengan memasukkan foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Jika telah selesai mengisi profil biodata diri, apabila telah terdaftar, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Telah Terdaftar", tapi jika tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Tidak Terdaftar".
Baca juga: Penampakan Mewahnya Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terungkap di Rekonstruksi, Elevator hingga Koleksi Tas
Bansos yang akan Cair di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM
Diketahui, pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM agar tepat sasaran.
Alokasi anggaran ini dibagi menjadi tiga bantuan.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp 12,4 triliun.
BLT menyasar 20,65 juta keluarga yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indoneisa.
Kedua, BSU dengan anggaran Rp 9,6 triliun yang akan disalurkan Kemnaker kepada 16 juta pekerja sasaran.
Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Ketiga, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk menyiapkan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak.
Selain itu, keputusan ini memperkuat kabar yang menyebut pemerintah akan menaikkan harga BBM subsidi Solar dan Pertalite. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja: Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta dan BSU Rp 600 Ribu Segera Cair untuk Pekerja, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya