Polisi Tembak Polisi
Saat Rekonstruksi, Ferdy Sambo Sempat Datangi Jenazah Brigadir J seusai Penembakan Terjadi
Eks kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat mendatangi jenazah Brigadir J seusai membunuh korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022) tim penyidik Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada hari ini.
Lima tersangka, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada E dan ART Kuat Maruf, akan hadir memeragakan perannya masing-masing.
Karenanya, Martin meminta agar para tersangka diborgol untuk melindungi Bharada E sebagai justice collaborator.
"Kami dukung RE, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborgol saja menurut saya. Supaya ada perasaan aman bagi RE untuk tidak adanya serangan yang bersifat spontan," terang Martin.
Alih-alih serangan fisik, Martin lebih khawatir akan adanya serangan psikologis dari Ferdy Sambo pada Bharada E.
Serangan tersebut antara lain dilancarkan dari kontak mata atau gestur tertentu.
Hal ini ditakutkan akan mempengaruhi mental Bharada E sebagai orang yang membongkar kasus.
"Namun saya lihat, yang paling krusial bukan serangan fisik, tapi serangan psikologi, yaitu tatapan mata, gestur, ini harus diantisipasi. Ketika terjadi kontak mata atau gestur langsung diarahkan ke tempat lain saja. Jangan ada minimal 19 detik pandang-pandangan, karena itu mempengaruhi psikologi," tutur Martin.
Baca juga: Sebut Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Bohong, Deolipa Ungkap Analisa Motif di Magelang Versi Bharada E
Di sisi lain, ia juga berharap agar Bharada E memiliki mentalitas yang kuat sehingga konsisten dalam pernyataannya.
"Richard Eliezer saat ini dihadapkan dengan pilihan antara dirinya atau orang lain. Kalau Richard Eliezer konsisten ingin menyelamatkan dirinya, dia harus berani melawan, siap untuk melakukan mental blok terhadap serangan psikologis," ucap Martin.
Terkait hal ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya sudah benar-benar siap.
Apalagi setelah seluruh keterangan terkait kasus itu telah dituangkan dalam BAP hingga berujung pada persangkaan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Tidak ada masalah, klien saya sudah terbuka. Jadi sudah tidak ada hal yang menjadi kekhawatiran dengan tersangka lainnya," ungkap Ronny Talapessy.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan apakah Ferdy Sambo Cs akan dikenakan borgol.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan bahwa para tahanan akan mengenakan baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi, Senin (29/8/2022).
Putri Candrawathi juga akan hadir dalam konstruksi kasus tersebut meskipun tak mengenakan baju tahanan seperti tersangka lain.
"Tersangka PC bukan tahanan," tandasnya.(TribunWow.com/Anung/Via)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2-alias-brigadir-j-di-jl-duren-tiga-jakarta-selatan-pada-selasa-3082022.jpg)