Polisi Tembak Polisi
Saat Rekonstruksi, Ferdy Sambo Sempat Datangi Jenazah Brigadir J seusai Penembakan Terjadi
Eks kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat mendatangi jenazah Brigadir J seusai membunuh korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah adegan telah dilakukan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).
Dari beberapa adegan rekonstruksi, tampak Ferdy Sambo memeragakan dirinya mendatangi jenazah Brigadir J seusai korban tewas ditembak berkali-kali oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
Dikutip TribunWow, adegan rekonstruksi ini disiarkan langsung oleh YouTube Polri TV Radio meskipun hanya visual tanpa suara.
Baca juga: Momen Irjen Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Dari beberapa adegan detik-detik penembakan Brigadir J, tampak Bharada E mengacungkan pistol ke arah korban yang terlihat ketakutan.
Brigadir J yang diperankan oleh pemeran pengganti terlihat membungkuk menunjukkan gestur memohon.
Adegan penembakan ini terjadi sesuai tersangka Bripka Ricky Rizal alias RR memanggil Brigadir J yang kala itu berada di halaman rumah agar masuk ke ruang tengah.
Tersangka Kuat Maruf alias KM turut menyaksikan bagaimana RR memanggil Brigadir J.
Dalam adegan selanjutnya, terlihat adegan penembakan diulang kali ini hadir Ferdy Sambo dan Bharada E diperankan oleh pemeran pengganti.
Pada adegan ini, Sambo menunjukkan bagaimana Bharada E terus menembaki Brigadir J meski korban telah menunjukkan gestur ketakutan dan meminta ampun.
Selanjutnya setelah Brigadir J tersungkur di pinggir tangga, Sambo tampak menghampiri jenazah Yosua.
Tidak terlihat jelas apa yang dilakukan oleh Sambo terhadap jenazah Brigadir J.
Namun diduga pada saat itu Sambo merampas pistol Brigadir J yang kemudian ia gunakan untuk menembaki dinding di atas tangga.
Hal tersebut sudah pernah dijelaskan oleh pihak kepolisian dilakukan Sambo untuk merekayasa kasus.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya pertemuan lima tersangka dilakukan dalam rangka rekonstruksi kasus di rumah tersangka Ferdy Sambo, di kawasan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dalam kesempatan ini, terekam pertemuan antara tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan tersangka lain, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, pada pukul 09.46 WIB, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan sang istri sudah berada di lokasi.
Tak lama kemudian pada pukul 10.07 WIB, kendaraan taktis Polri datang membawa Bharada E yang didampingi LPSK dan pengacaranya, Ronny Talapessy.
Pada saat yang bersamaan, tersangka Bripka RR dan Kuat Maruf juga turun dari mobil yang membawanya.
Menurut pantauan langsung dari kanal YouTube POLRI TV RADIO, ketiganya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berjalan dengan tangan diborgol ke depan.
Bharada E yang dituntun LPSK kemudian dibawa pinggir jalan.
Ia pun sempat berpapasan dengan Bripka RR, bahkan terlihat saling bertukar pandangan.
Namun saat keduanya berdekatan, mereka diminta untuk langsung menuju ke lokasi rekonstruksi.
Bharada E pun langsung menoleh dan membalikkan tubuhnya disusul Bripka RR dan Kuat Maruf di belakangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, Bharada E merupakan justice collaborator alias pelaku yang bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap kasus.
'Nyanyiannya' telah menjerat Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta Bripka RR dan Kuat Maruf.
Karena itulah, Bharada E kini mendapat perlindungan dan dipantau secara penuh oleh LPSK.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai di TKP, akan Perankan 78 Adegan soal Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengkhawatirkan keselamatan tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, kecemasan ini muncul lantaran dalam rekonstrusksi kasus, Bharada E akan bertemu otak pembunuhan, Ferdy Sambo.
Karenanya, pengacara Martin Lukas Simanjuntak meminta agar para tersangka termasuk Ferdy Sambo, diborgol dengan alasan keamanan.
Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Tak Takut Temui Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Acungkan Jempol
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022) tim penyidik Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada hari ini.
Lima tersangka, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada E dan ART Kuat Maruf, akan hadir memeragakan perannya masing-masing.
Karenanya, Martin meminta agar para tersangka diborgol untuk melindungi Bharada E sebagai justice collaborator.
"Kami dukung RE, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborgol saja menurut saya. Supaya ada perasaan aman bagi RE untuk tidak adanya serangan yang bersifat spontan," terang Martin.
Alih-alih serangan fisik, Martin lebih khawatir akan adanya serangan psikologis dari Ferdy Sambo pada Bharada E.
Serangan tersebut antara lain dilancarkan dari kontak mata atau gestur tertentu.
Hal ini ditakutkan akan mempengaruhi mental Bharada E sebagai orang yang membongkar kasus.
"Namun saya lihat, yang paling krusial bukan serangan fisik, tapi serangan psikologi, yaitu tatapan mata, gestur, ini harus diantisipasi. Ketika terjadi kontak mata atau gestur langsung diarahkan ke tempat lain saja. Jangan ada minimal 19 detik pandang-pandangan, karena itu mempengaruhi psikologi," tutur Martin.
Baca juga: Sebut Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Bohong, Deolipa Ungkap Analisa Motif di Magelang Versi Bharada E
Di sisi lain, ia juga berharap agar Bharada E memiliki mentalitas yang kuat sehingga konsisten dalam pernyataannya.
"Richard Eliezer saat ini dihadapkan dengan pilihan antara dirinya atau orang lain. Kalau Richard Eliezer konsisten ingin menyelamatkan dirinya, dia harus berani melawan, siap untuk melakukan mental blok terhadap serangan psikologis," ucap Martin.
Terkait hal ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya sudah benar-benar siap.
Apalagi setelah seluruh keterangan terkait kasus itu telah dituangkan dalam BAP hingga berujung pada persangkaan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Tidak ada masalah, klien saya sudah terbuka. Jadi sudah tidak ada hal yang menjadi kekhawatiran dengan tersangka lainnya," ungkap Ronny Talapessy.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan apakah Ferdy Sambo Cs akan dikenakan borgol.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan bahwa para tahanan akan mengenakan baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi, Senin (29/8/2022).
Putri Candrawathi juga akan hadir dalam konstruksi kasus tersebut meskipun tak mengenakan baju tahanan seperti tersangka lain.
"Tersangka PC bukan tahanan," tandasnya.(TribunWow.com/Anung/Via)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2-alias-brigadir-j-di-jl-duren-tiga-jakarta-selatan-pada-selasa-3082022.jpg)