Polisi Tembak Polisi
Kata Eks Pengacara Bharada E Jelang Rekonstruksi Brigadir J: 4 Saksi Bohong Lawan 1 Saksi Jujur
Deolipa Yumara mengungkapkan lima tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi layaknya satu saksi jujur melawan empat saksi bohong.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
“ Tanggal 30 Agustus 2022 akan dilakukan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang. Selain menghadirkan lima tersangka yang didampinginpengacara,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (28/8/2022) dikutip dari Tribunnews.
Selain tersangka, Dedi mengungkapkan rekonstruksi ini juga akan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses rekonstruksi kasus akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan fakta.
“Semuanya transparan tidak ada yang ditutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” katanya.
Lebih lanjut, Listyo menambahkan dia tidak memiliki wewenang terkait rekonstruksi.
Ia mengatakan hal tersebut adalah wewenang dari penyidik.
“Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita,” jelasnya.
Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Tak Takut Temui Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Acungkan Jempol
Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka, Disebut Ada yang Perlu Diperjelas
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyampaikan empat berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan dikembalikan kembali ke penyidik Bareskrim Polri.
Fadil menjelaskan alasan pengembalian itu lantaran masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik terkait alat bukti.
Namun, hingga saat ini, Fadil mengatakan berkas perkara keempat tersangka masih berada di Kejagung.
“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkasa perkara kepada penyidik.”
“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan pengembalian berkas ini diperlukan lantaran akan dibawa ke pengadilan untuk keperluan persidangan.
“Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa sehingga jaksa itu ketika membawa berkas ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” jelas Fadil.