Terkini Nasional
Fakta Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos, dari BLT Rp 150 Ribu hingga BSU Rp 600 Ribu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke berbagai bantuan sosial (bansos).
Editor: Lailatun Niqmah
Namun demikian, BLT ini akan disalurkan dalam dua kali penyaluran.
Dengan demikian, penerima akan menerima sebesar Rp 300 ribu setiap kali penyaluran.
Penyaluran BLT dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan PT Pos Indonesia.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 12,4 triliun.
Sementara jumlah penerimanya sebesar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” beber Sri Mulyani.
2. BSU Rp 600 ribu
Bansos kedua yang akan disalurkan yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU ini akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Masing-masing pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun."
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
3. Subsidi untuk sektor transportasi
Bansos ketiga yang disalurkan sebagai imbas kenaikan harga BBM yakni bansos berupa subsidi untuk angkutan umum hingga nelayan.
Bansos subsidi angkutan umum ini anggarannya diambilkan dari anggaran Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), sebesar dua persen.