Polisi Tembak Polisi
Sosok Briptu Martin Gabe, Geng Ferdy Sambo yang Buat Laporan Palsu Brigadir J di Polres Jaksel
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membongkar sosok Briptu Martin Gabe.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Laporannya model A, dan itu juga sudah dihentikan," tandasnya.
Baca juga: IPW Bongkar Anggota DPR dan Kombes Polri yang Bela Ferdy Sambo terkait Pembunuhan Brigadir J
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.57:
Potensi Hukuman Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe
Laporan tindak pidana pelecehan dan percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terbukti hanya rekayasa.
Dilansir TribunWow.com, nasib Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe sebagai pelapor hingga kini belum ditentukan.
Lantas, apakah keduanya terancam hukuman akibat dianggap menghalangi penyidikan?
Baca juga: Teka-teki Pembicaraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jadi Pemicu Tewasnya Brigadir J
Ditanya mengenai hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto enggan memberikan jawaban terang.
Ia hanya mengatakan bahwa nasib Putri maupun Martin Gabe ada di tangan Timsus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dikutip Tribunews.com, Sabtu (13/8/2022).
Sebagai informasi, Putri Candrawati melaporkan Brigadir J melakukan pengancaman dan pelecehan padanya di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/72022).
Pada saat yang sama, Briptu Martin Gabe juga melaporkan Brigadir J atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kedua laporan ini awalnya ditangani Polres Jakarta Selatan dan berlanjut ke tingkat penyidikan sebelum kemudian ditarik Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sempat Jambak Rambut Brigadir J, Berikut Kronologi Sesuai Pengakuan Bharada E
Kemudian pada Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kasus ini dihentikan.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tegas Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.
Menurut laporan KOMPASTV, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.