Polisi Tembak Polisi
Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Diduga Hanya Dalih, Saor Siagian: Buktinya Bisa Diperiksa 12 Jam
Status Putri Candrawathi yang sudah menjadi tersangka namun belum ditahan menjadi pertanyaan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, menyoroti Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum ditahan.
Dilansir TribunWow.com, Putri yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih dizinkan untuk pulang karena alasan kesehatan.
Namun Saor justru menilai hal tersebut hanyalah dalih untuk menghindari penahanan dan pemeriksaan.
Baca juga: Nasib Anak Batita Ferdy Sambo yang Masih Butuh ASI jika Putri Candrawathi Ditahan, Ini Kata KPAI
Sebagaimana diketahui, Putri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan sekira 12 jam, Putri diizinkan pulang dan tidak dilakukan penahanan.
Padahal ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP yang tergolong pidana berat.
Menurut Saor, kondisi kesehatan seharusnya tak dijadikan alasan karena fasilitas di tahanan juga telah memadai.
"Kalau alasan kesehatan, rutan kita punya standar HAM, apalagi kalau kasus yang penting seperti ini, pasti polisi kita punya standar melindungi tersangka," terang Saor dikutip KOMPASTV, Sabtu (27/8/2022).
"Dokter-dokternya hebat, ruangan yang ditempati pasti juga standar kemanusiaan."

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo, Saor Siagian Sebut Mahfud MD: Teman-teman di Parlemen Jangan Genit
Alih-alih, Saor mencurigai bahwa alasan kesehatan digunakan Putri untuk menghindar.
Karenanya, ia pun mendesak agar istri Ferdy Sambo itu segera ditahan demi kelancaran penyidikan.
"Jangan-jangan ini teknik saja, karena mungkin mau dikonfrontir. Tapi semestinya tidak ada alasan untuk tidak ditahan, sebenarnya untuk ditahan itu untuk mempermudah," beber Saor.
Ia kemudian mempertanyakan standar penyidik yang mengizinkan Putri lepas dari tahanan karena alasan kesehatan.
Padahal, ibu empat anak tersebut bisa melalui pemeriksaan melelahkan selama 12 jam di Bareskrim Mabes Polri.
"Tentu standar objektif seperti apa kesehatannya, buktinya bisa diperiksa 12 jam mestinya tidak ada problem," ujar Saor.