Polisi Tembak Polisi
VIDEO Putri Chandrawathi Bisa 2 Kali Lolos Penahanan meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Putri Chandrawathi lolos dari penahanan padahal statusnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka pihaknya, kata Dedi, belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.
Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.
"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.
Baca juga: Bicara ke Kuasa Hukum Brigadir J, Ada Lembaga Negara Jamin Bharada E Berani Jujur Tak Takut Sambo
Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Sakit
Tim khusus Kapolri menjadwalkan pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.
Diketahui meski tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.
Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.
Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Dihitung tujuh hari untuk pemulihan maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).
Hingga pemeriksaan perdana sebagai tersangka pun pada Jumat (26/8/2022), Putri Candrawathi tetap tak ditahan.
Sebelumnya Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Soal apakah Putri Candrawathi bakal ditahan adalah kewenangan penyidik dan bakal terjawab usai pemeriksaan lanjutan pada minggu depan, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: VIDEO Motif Pembunuhan Brigadir J Mengerucut, Penjelasan Kapolri dengan Pengacara Ada Kemiripan