Polisi Tembak Polisi
VIDEO Putri Chandrawathi Bisa 2 Kali Lolos Penahanan meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Putri Chandrawathi lolos dari penahanan padahal statusnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi kembali lolos dari penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi diketahui sudah kali kedua lolos dari penahanan.
Pertama, Putri Candrawathi lolos dari penahanan setelah diperiksa penyidik Polri kurang lebih 12 jam sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Chat dengan Adik Brigadir J Jadi Bukti
Kedua, Putri Candrawathi juga lolos dari penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kala itu Putri Candrawathi tak langsung ditahan karena ada surat dokter menyatakan istri Ferdy Sambo itu butuh waktu penyembuhan selama 7 hari.
Setelah lewat dari tujuh hari proses penyembuhan dan setelah 12 jam diperiksa perdana sebagai tersangka, Putri Chandrawati bisa kembali ke rumahnya alias tidak ditahan, mengapa ?
12 Jam Diperiksa, Putri Candrawathi Tak Ditahan
Proses pemeriksaan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan belum selesai hingga Jumat (26/8/2022) malam.
Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dilangsungkan sejak pukul 10.48 WIB pagi tadi, atau kurang lebih 12 jam.
Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu belum rampung dilakukan dan akan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.
"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam.
Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Oleh karena itu, Dedi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.
Hanya saja, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap dia.