Polisi Tembak Polisi
Disambut Sorakan Awak Media, Ferdy Sambo Sempat Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri
Ini penampakan Irjen Ferdy Sambo seusai dipecat dari Polri karena melanggar 7 kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Melanggar total tujuh kode etik, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menerima vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Begitu keluar dari ruang sidang, Ferdy Sambo langsung disambut oleh sorakan dari awak media.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, dikawal oleh anggota Propam, Ferdy Sambo terus berjalan dengan ekspresi datar tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Soroti Pengunduran Diri Sambo: Yang Benar Harus Dipecat secara Tidak Hormat
Begitu keluar dari kantor Mabes Polri, tampak anggota Brimob bersenjata lengkap mendampingi Ferdy Sambo hingga yang bersangkutan masuk ke dalam kendaraan taktis Korps Brimob dan dibawa ke tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Polri.
Sesaat setelah keluar dari kantor, Ferdy Sambo terekam kamera mengacungkan jempol ke arah samping.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, meskipun menerima vonis dari persidangan, Ferdy Sambo sempat mengutarakan niatnya untuk mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.
Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.
Baca juga: Soroti Kejanggalan Surat Ferdy Sambo, Susno Duadji Singgung Itikad dan Permintaan Maaf ke Bharada E
Ferdy Sambo Ternyata Sembunyikan Ketegangan
Ahli Forensik Emosi Handoko Gani membaca gestur Ferdy Sambo ketika menghadiri sidang komisi kode etik Polri.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (25/8/2022), Handoko menilai ada rasa tertekan yang disembunyikan Ferdy Sambo di balik sikap tenangnya.
Menurut Handoko, alih-alih santai, suami Putri Candrawathi itu justru merasa stres dan tampak bersedih.

Baca juga: Tanggapi Isu Aliran Dana Ferdy Sambo, IPW Akui Sempat Alami Intervensi dari DPR dan Polri
Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah sekian lama ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo akhirnya muncul perdana di depan publik saat sidang kode etik.
Menggunakan pakaian dinas harian Yanma Polri, eks Kadiv Propam Polri itu terlihat tenang duduk bersandar menghadap pemimpin sidang.
"Gestur bersandar ke belakang itu bisa disebabkan banyak faktor, salah satunya kursi, kondisi tubuh yang kelelahan, juga tentunya kondisi psikologis," terang Handoko dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (25/8/2022).
Dalam tayangan video tanpa suara, terlihat tangan Ferdy Sambo memegang ujung sandaran kursi.
Menurut Handoko, hal ini menandakan rasa tak nyaman dan kecemasan yang mungkin dirasakan Ferdy Sambo.
"Ini menarik, tangan beliau itu memegang ujung kursi. Dalam seni gestur, ketika orang memegang suatu benda, meremas, memutar-mutar, memainkan, itu tanda seseorang yang sedang tidak nyaman, tegang, cemas."

Baca juga: Jawaban Kapolri soal Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo hingga Temuan Uang Rp 900 Miliar di Bunker
Dilihat dari gestur tubuh, posisi kepala hingga mimik wajah, Handoko menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo sedang merasa tertekan.
Alih-alih santai, ia tampaknya menahan rasa stres atau depresi sehingga terlihat lemas.
"Kalau kita padukan tiga tolok ukur selain poros tubuh, maka itu bisa mencerminkan bahwa beliau ini dalam kondisi stressfull atau tertekan," beber Handoko.
"Jadi enggak santai, keliru sekali kalau dikatakan santai."
"Kalau santai ini kan kesannya melecehkan, meremehkan."
Selain gestur, Handoko juga dapat melihat debar jantung Ferdy Sambo yang kencang dan napasnya yang pendek-pendek saat bicara.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kondisi emosional Ferdy Sambo yang juga sedang bersedih
Pakar Sebut Kalimat Ferdy Sambo Membuat Khawatir
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan bela sungkawa kepada pihak kepolisian dan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (4/8/2022).
Dalam permintaan maaf tersebut, kalimat akhir yang diucapkan oleh Irjen Sambo menjadi sorotan.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompastv, Irjen Sambo diketahui mengungkit perlakuan Brigadir J terhadap keluarganya.
Baca juga: VIDEO Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya
Berikut bunyi potongan kalimat yang diucapkan oleh Irjen Sambo di akhir-akhir permohonan maaf 'terlepas dari yang dilakukan ke istri saya'.
Pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menyebut, kalimat tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Model komunikasi verbal dan non verbal yang ditampilkan oleh Irjen Sambo ini membuat masyarakat umum jadi bertanya-tanya ini negara hukum bukan ya," kata Kirdi.
"Kalau seorang abdi negara, penegak hukum boleh memberikan narasi seperti itu, artinya apa?"
"Artinya dia dalam tanda petik secara formal meminta maaf dan menyatakan bela sungkawa kepada institusi, keluarga tetapi ini benar-benar hanya disampaikan dalam artian dia harus melakukan seperti itu supaya masyarakat tidak lagi gundah gulana."
Kirdi bahkan menduga Irjen Sambo tidak benar-benar menyesal soal insiden yang menewaskan Brigadir J.
Menurut keterangan Kirdi, kalimat akhir yang diucapkan oleh Irjen Sambo juga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi warga sipil.
Rasa khawatir yang dimaksud oleh Kirdi adalah masyarakat merasa khawatir sebab kasus kriminal bisa terjadi di antara anggota kepolisian apalagi terhadap warga sipil. (TribunWow.com/Anung/Via)