Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo akan Ditampilkan ke Publik Hari Ini, Kapolri Singgung Sanksi dan Nasib 35 Polisi

Pihak kepolisian berencana menampilkan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, ke hadapan publik pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Terbaru, Ferdy Sambo direncanakan akan ditampilkan ke publik pada hari ini, Kamis (24/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan dihadirkan di hadapan publik.

Dilansir TribunWow.com, rencananya suami Putri Candrawathi itu akan diperlihatkan saat sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan dalam sidang tersebut, akan dibahas kelanjutan nasib Ferdy Sambo dan 35 polisi yang diduga terlibat kasus ini.

Baca juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit saat DPR Singgung Usul Penonaktifannya Buntut Isu Kerajaan Ferdy Sambo

Diketahui setelah menjadi tersangka, Ferdy Sambo sama sekali belum pernah diperlihatkan di depan publik.

Hal ini juga sempat menjadi sorotan ketika rapat bersama anggota Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ketika itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi Polri yang belum memperlihatkan sosok para tersangka.

Menanggapi tuntutan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berjanji menampilkan Ferdy Sambo saat sidang kode etik.

"Ya besok kan ditampilkan. Besok dilihat dong," kata Dedi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Dedi belum bisa memberi informasi terkait lokasi sidang.

Pasalnya, ia belum mendapat keputusan apakah sidang tersebut dilakukan secara tertutup atau terbuka.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," lanjutnya.

Adapun pemimpin sidang kode etik tersebut nantinya adalah Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: DPR Cecar Kapolri soal Diagram Konsorsium 303 Ferdy Sambo hingga Isu Bunker Berisi Rp 900 Miliar

Selama pertemuan dengan DPR, Kapolri sendiri juga telah mengonfirmasi sidang yang akan digelar untuk Ferdy Sambo tersebut.

Nantinya diputuskan apakah eks Kadiv Propam tersebut dipertahankan atau dikeluarkan dari institusi Polri.

"Terhadap saudara FS sendiri, nanti hari Kamis, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik. Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," terang Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Halaman
123
Tags:
PolisiFerdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved