Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo akan Ditampilkan ke Publik Hari Ini, Kapolri Singgung Sanksi dan Nasib 35 Polisi
Pihak kepolisian berencana menampilkan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, ke hadapan publik pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan dihadirkan di hadapan publik.
Dilansir TribunWow.com, rencananya suami Putri Candrawathi itu akan diperlihatkan saat sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan dalam sidang tersebut, akan dibahas kelanjutan nasib Ferdy Sambo dan 35 polisi yang diduga terlibat kasus ini.
Baca juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit saat DPR Singgung Usul Penonaktifannya Buntut Isu Kerajaan Ferdy Sambo
Diketahui setelah menjadi tersangka, Ferdy Sambo sama sekali belum pernah diperlihatkan di depan publik.
Hal ini juga sempat menjadi sorotan ketika rapat bersama anggota Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Ketika itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi Polri yang belum memperlihatkan sosok para tersangka.
Menanggapi tuntutan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berjanji menampilkan Ferdy Sambo saat sidang kode etik.
"Ya besok kan ditampilkan. Besok dilihat dong," kata Dedi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, Dedi belum bisa memberi informasi terkait lokasi sidang.
Pasalnya, ia belum mendapat keputusan apakah sidang tersebut dilakukan secara tertutup atau terbuka.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," lanjutnya.
Adapun pemimpin sidang kode etik tersebut nantinya adalah Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca juga: DPR Cecar Kapolri soal Diagram Konsorsium 303 Ferdy Sambo hingga Isu Bunker Berisi Rp 900 Miliar
Selama pertemuan dengan DPR, Kapolri sendiri juga telah mengonfirmasi sidang yang akan digelar untuk Ferdy Sambo tersebut.
Nantinya diputuskan apakah eks Kadiv Propam tersebut dipertahankan atau dikeluarkan dari institusi Polri.
"Terhadap saudara FS sendiri, nanti hari Kamis, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik. Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," terang Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV.