Polisi Tembak Polisi
Deretan Pengamanan LPSK untuk Bharada E: Sel Tahanan Dipasangi CCTV hingga Dijaga Personel Khusus
Selain CCTV, LPSK juga memberikan makanan dan memiliki personel khusus untuk menjaga Bharada E atau atau Bharada Richard Eliezer.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat sejumlah pengamanan setelah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E saat ini diketahui berada di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Beberapa pengamanan tambahan untuk Bharada E yakni dipasangnya kamera pengintai atau CCTV di sel tahanan Bharada E.
Baca juga: Penampakan Terbaru Irjen Sambo Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dipastikan Sehat
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Selain CCTV, Edwin Partogi mengatakan pihaknya juga memberikan makanan dan memiliki personil khusus untuk menjaga Bharada E.
"Iya (ada personil dari LPSK). Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan," kata Edwin Partogi.
"Yang jaga dia (Bharada E) ada penjaga rutan Bareskrim dan juga dari LPSK," sambung Edwin Partogi.
Edwin Partogi menyebut di dalam Rutan Bareskrim Polri Bharada E terpisah dari tahanan lainnya.
"Jadi Bharada E itu sekarang di Rutan itu di dalam sel sendiri. Jadi satu sel hanya dikhususkan untuk dia sendiri. Enggak digabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Ingin Bharada E Bebas dari Jerat Hukuman, Ini Ucapan Ferdy Sambo pada Komnas HAM: Saya Salah
Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.