Polisi Tembak Polisi
VIDEO Muncul Kekhawatiran soal Nasib Sambo, Kriminolog: Ada Kemungkinan Uang dan Tekanan Bekerja
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyoroti kekhawatiran soal nasib Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di persidangan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyoroti kekhawatiran soal nasib Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di persidangan nanti.
Kekhawatiran ini soal kemungkinan adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan Adrianus Meliala menanggapi pernyataan Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Kini Ditahan, Kuat Maruf ART Ferdy Sambo Sempat Mau Kabur setelah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
"Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada saat rapat dengan DPR, bahwa beliau mengatakan setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil," kata Adrianus dikutip dari Kompas TV, Selasa (23/8/2022).
Dengan adanya kekhawatiran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, Adrianus berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang.
"Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima," ujar Adrianus.
"Mengingat ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja."
Lebih lanjut, Adrianus menyoroti tersangka Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum memiliki penasihat hukum.
Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka.
Tanggapan Pakar Hukum Pidana
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mempercayai kejaksaan dan hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo.
"Saya yakin percaya kejaksaan sudah mempersiapkan 30 orang. Hakim juga sudah mempersiapkan hakim terbaiknya," ujar Asep.
Asep menjelaskan dalam menangani kasus ini, hakim harus yakin dengan minimum dua alat bukti.
Baca juga: Sosok AKBP Ridwan Soplanit, Polisi yang Pertama Kali ke TKP Penembakan Brigadir J, Begini Nasibnya
Terkait alat bukti, Asep membeberkan bahwa saksi dalam kasus tersebut sudah terpenuhi ada lebih dari satu.
Kemudian, keterangan ahli forensik dan ahli balistik juga mengatakan bahwa telah terjadi peritsiwa penembakan yang berujung terbunuhnya seseorang.