Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Susno Duadji Blak-blakkan soal Istilah Tempat Khusus yang Kini Ditempati Irjen Ferdy Sambo dkk

Susno Duadji menjelaskan soal Polri yang menyebutkan istilah tempat khusus yang kini ditempati oleh Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Tribunnews
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji membahas soal kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Pada awal Agustus 2022 ini, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan dalam tempat khusus terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo saja, terdapat 16 perwira polisi yang turut ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow, lewat wawancara eksklusif bersama Tribunnews, Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menjelaskan apa sebenarnya istilah tempat khusus yang dimaksud oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Bertemu Kak Seto, Ferdy Sambo Menangis hingga Beri Pesan pada 2 Anaknya yang Ingin Jadi Polisi

Susno menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) orang yang bisa ditahan memiliki kriteria tertentu yakni terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas serta tindak pidana yang dikecualikan seperti penggelapan dan penipuan.

Sementara itu obstruction of justice memiliki ancaman hukuman di bawah satu tahun sehingga mustahil ditahan jika mengacu pada KUHAP.

"Tetapi penyidik atau Polri berkepentingan untuk menahan dia, gimana caranya? Kalau enggak ditahan nanti dia ke mana-mana ganggu jalannya pemeriksaan," ujar Susno.

"Maka di dalam kode peraturan Kapolri tentan kode etik, ada istilah ditempatkan dalam tempat khusus," sambungnya.

Susno menerangkan, tempat khusus sama saja seperti tahanan hanya saja tidak tunduk dalam aturan-aturan rutan di kantor polisi.

Selain itu, orang yang ditempatkan di tempat khusus bisa ditahan selama 30 hari.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya, sebanyak 24 personel Polri kini resmi dimutasi akibat diduga terlibat.

Sejumlah aparat berpangkat tinggi tersebut diperkirakan ikut mendukung skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan.

Baca juga: HP Brigadir J Ternyata sampai Sekarang Belum Ditemukan, Komnas HAM Sebut Ada Penukaran Bukti

Dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (23/8/2022), 24 polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polri.

Di antaranya adalah (eks) Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang telah dinonaktifkan pada awal kasus mencuat.

Ia menjadi orang yang memberikan pernyatan resmi terkait skenario palsu Ferdy Sambo pada publik.

Adapun para personel yang dimutasi tersebut diduga telah melanggar kode etik dalam pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Susno DuadjiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboBharada EPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved