Polisi Tembak Polisi
Menangis Wakili Wisuda, Samuel Hutabarat Ungkap 2 Impian Brigadir J yang Belum Tercapai
Samuel Hutabarat mengungkapkan dua mimpi Brigadir J yang belum sempat dicapain selama hidupnya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Ada dua hal yang belum tercapai, sudah dia dipanggil Tuhan. Satu, dia belum dapat ijazah Sarjana Hukum (SH)," ucap Samuel.
"Yang kedua, dia rencana tahun depan, dia mau menikah," tandasnya.
Namun impian tersebut harus pupus lantaran Brigadir J kemudian ditemukan tewas akibat perbuatan atasannya, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Terkendala Biaya, Ayah Brigadir J Kesulitan Wakilkan Wisuda Mendiang Anak di Jakarta: Ini Momen Haru
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 46.00:
Rencana Pernikahan Brigadir J Pupus karena Tragedi
Harapan Vera Simanjuntak untuk menikah terpaksa musnah setelah kematian sang kekasih, Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hubungan Vera Simanjuntak dan Brigadir J yang telah terjalin selama 8 tahun pun harus berakhir dengan tragedi.
Padahal, Vera Simanjuntak dan Brigadir J sudah berencana menggelar pernikahan mereka tujuh bulan lagi.
Baca juga: Dokter Forensik yang Pertama kali Autopsi Brigadir J Jadi Sorotan, Diduga Tidak Profesional
Kini, Vera dikabarkan mengalami trauma akibat kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Brigadir J.
Seperti dilaporkan TribunJambi.com, Senin (25/7/2022), Ferdy selaku kuasa hukum Vera, buka suara soal rencana autopsi ulang jasad Brigadir J.
Ia belum bisa memastikan apakah Vera akan datang dalam proses penyelidikan tersebut.
"Mbak Vera belum bisa dipastikan akan hadir di sana atau tidak. Sesuai jadwal yang diberitakan, nanti kami cek. Artinya, jadwal hari Rabu itu belum bisa kami pastikan sekarang," terang Ferdy, Minggu (24/7/2022).
Ia menambahkan bahwa kondisi Vera saat ini belum bisa banyak dimintai keterangan.
Pasalnya, wanita tersebut masih dalam kondisi trauma sehingga tak bisa banyak mengingat sejumlah hal terkait peristiwa itu.
"Sebab, manusia punya keterbatasan daya ingat. Hasilnya akan disampaikan. Sedangkan di sini kita bicara dengan batasan pengacara," beber Ferdy.