Polisi Tembak Polisi
Kapolres Jaksel Dicopot, Berikut Rincian 24 Personel yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan mutasi pada 24 aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri,
21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri,
22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri,
23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri, dan
24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.
Baca juga: Sosok Kombes Budhi Herdi, Kapolres Jaksel yang Dinonaktifkan karena Kasus Kematian Brigadir J
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Resmi Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan dua pejabat polisi saat awal mencuatnya kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, pencopotan sementara tersebut diklaim merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun penonaktifan tersebut merupakan permintaan dari kuasa hukum keluarga J, Kamaruddin Simanjuntak demi proses penyidikan dapat digelar secara objektif.
Baca juga: Sebut Bukti Tak Terbantahkan, Pengacara Keluarga Brigadir J Datangi Mabes Polri untuk Gelar Perkara
Keputusan ini disampaikan melalui pengumuman resmi di Mabes Polri, Jakarta, yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (20/7/2022).
Dengan suara tampak bergetar, Dedi Prasetyo memberikan detail perkembangan kasus kematian Brigadir J.
"Pada malam hari ini, Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Adapun pihak yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
"Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan," beber Dedi Prasetyo.