Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kata Pakar soal Penemuan Rekaman CCTV Kasus Brigadir J, Duga Data Disalin lalu Hard Disk Dirusak

Ahli forensik digital menyebut penemuan data rekaman kamera CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir sangat penting dalam pengungkapan perkara.

Kolase ISTIMEWA/Facebook Roslin Emika dan Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Foto kiri: Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto kanan: Sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru, Ahli forensik digital menyebut penemuan data rekaman kamera CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir sangat penting dalam pengungkapan perkara. 

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Menurut Andi, CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi.

Berbekal rekaman kamera CCTV itu dan juga keterangan saksi yang berada di Jalan Saguling dan dekat TKP, Andi menyatakan penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

Baca juga: Kamaruddin Ungkap Sosok yang Layak Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berperan Menghasut

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Andi mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Putri dan Sambo, terdapat 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf.

Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Putri sampai saat ini belum ditahan dengan alasan sakit. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekaman Vital Kamera CCTV Kasus Brigadir J Ditemukan, Pakar Prediksi Data Disalin Lalu Hard Disk Dirusak" dan "Pakar Ungkap Pentingnya Penemuan Data Kamera CCTV Kasus Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Tags:
CCTVBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPolriAbimanyu WahjoewidajatPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved