Polisi Tembak Polisi
Kata Pakar soal Penemuan Rekaman CCTV Kasus Brigadir J, Duga Data Disalin lalu Hard Disk Dirusak
Ahli forensik digital menyebut penemuan data rekaman kamera CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir sangat penting dalam pengungkapan perkara.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ahli forensik digital Abimanyu Wahyuwidayat buka suara soal penemuan data rekaman kamera CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, Abimanyu menyebut data rekaman kamera CCTV itu sangat penting untuk bisa mengungkap perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sebab menurut dia, jika data rekaman penting itu tidak ditemukan, maka penyidik juga bakal kesulitan untuk mengungkap kasus ini secara utuh.
Baca juga: Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Bakal Diumumkan Dokter Forensik Hari Ini, Polri Siapkan Rekonstruksi
"Karena kalau tanpa menyebut ada komputer dan tablet (yang ditemukan), kemudian ini (data rekaman kamera CCTV) dibilang sudah rusak saja, berarti ini kita sudah enggak ada harapan lagi, enggak bisa ngapa-ngapain," kata kata Abimanyu dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (21/8/2022).
Menurut Abimanyu yang kerap disapa Abah, dengan penemuan rekaman kamera CCTV itu menguatkan dugaan data itu sudah terlebih dulu disalin sebelum perangkat perekam video digital (DVR) dibuat tidak berfungsi.
"Setelah ada ditemukannya 2 perangkat tersebut, saya yakin hard disk sebetulnya memang sudah rusak atau sudah tidak berfungsi, tapi sudah di-back up," ujar Abimanyu.
Abimanyu yang kerap disapa Abah mengatakan, selama ini keberadaan data rekaman kamera CCTV di pos satpam dan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu, tidak diketahui.
Menurut keterangan polisi pada awal perkara, perangkat kamera CCTV di rumah dinas Sambo tak berfungsi rusak akibat tersambar petir.
Baca juga: Peran Vital Putri Candrawathi, Jadi Sosok yang Menggiring Brigadir J ke Ferdy Sambo sebelum Dibunuh
Sedangkan perangkat digital video recorder (DVR) kamera CCTV yang berada di pos satpam dekat tempat kejadian perkara (TKP) disebut diambil oleh polisi.
"Kemudian sekarang dengan ditemukannya, kemudian bisa di-recover, sudah jelas bukan hard disk tetapi mungkin hanya controller-nya yang rusak. Nah dengan controller-nya yang rusak, berarti hard disk-nya masih aman, terbukti bisa di-recover," ujar Abimanyu.
Data Disalin Lalu Hard Disk Dirusak
Abimanyu Wahyuwidayat menduga data vital rekaman kamera CCTV yang ditemukan penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemungkinan memang sudah disalin terlebih dulu ke komputer.
"Kalau berdasarkan pernyataan dari press conference bahwa ada juga ditemukan laptop dan yang jadi barang bukti, ada kemungkinan jadi memang sudah rusak, sudah dirusak hard disk-nya, tetapi sudah dikopi, disalin ke komputer," kata Abimanyu dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Polisi Akhirnya Temukan Rekaman CCTV
Sebelumnya, polisi telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurut Andi, CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi.
Berbekal rekaman kamera CCTV itu dan juga keterangan saksi yang berada di Jalan Saguling dan dekat TKP, Andi menyatakan penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Sosok yang Layak Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berperan Menghasut
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Andi mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Putri dan Sambo, terdapat 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf.
Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum ditahan dengan alasan sakit. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekaman Vital Kamera CCTV Kasus Brigadir J Ditemukan, Pakar Prediksi Data Disalin Lalu Hard Disk Dirusak" dan "Pakar Ungkap Pentingnya Penemuan Data Kamera CCTV Kasus Brigadir J"