Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Irwasum Polri Sebut Sidang Etik Ferdy Sambo Dilakukan Minggu Depan: Sekarang Pemberkasan

Irwasum Polri ungkap sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pada pekan depan, masih dalam proses pemberkasan.

TRIBUNWOW.COM - Sidang kode etik eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pekan depan.

Hal itu dikatakan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto seusai mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri Candrawathi menyusul Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, inshaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik” ucap Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri yang dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.

“Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya.”

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo bahkan dengan kekuasaannya sebagai seorang Kadiv Propam Polri ketika itu, diduga melibatkan banyak pihak untuk melakukan pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.

Kini, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Terhadapnya, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: VIDEO Pengacara Bharada E Ungkap 20 Menit Jelang Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Marah, PC Nangis

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Baca juga: VIDEO Cerita Mahfud MD saat Dikontak Kapolri Tengah Malam soal Kasus Brigadir J: Sudah Ketemu

Pasal 55

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Tags:
IrwasumFerdy SamboBrigadir JIrjen Pol Agung Budi MaryotoMabes Polri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved