Polisi Tembak Polisi
Mengupas Keterlibatan Putri Candrawathi, Pakar Sebut 3 Peran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai ada tiga jenis peran yang mungkin dilakukan Putri Candrawathi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Meski berstatus tersangka, peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi tanda tanya.
Dilansir TribunWow.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai ada tiga peran yang bisa dimainkan dalam kasus ini.
Ia pun membeberkan analisa posisi istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dalam konstruksi kasus.
Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini
Sebagaimana diketahui, Putri kini dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Namun, belum dijelaskan tindakan yang dilakukan Putri sehingga statusnya kini berubah.
"Mari kita asumsikan ini sebagai dugaan tindak pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok. Pertanyaannya adalah Ibu PC perannya di mana?," kata Reza.
Menurut Reza, melihat dari konstruksi kasus, tindakan kejahatan ini dilakukan secara berkelompok dan bisa dibedakan dalam tiga cluster.
Cluster pertama adalah mastermind atau orang yang memiliki inisiatif untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Kalau kita bicara tentang kejahatan yang dilakukan berkelompok lazimnya ada tiga cluster, yang pertama adalah mastermind, orang yang punya perencanaan, menyusun skenario tahap demi tahap," tutur Reza.
"Orang yang punya inisiatif awal melakukan kejahatan tersebut disebut mastermind."

Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mengapa?
Kemudian, peran kedua adalah eksekutor, dalam hal ini yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Yang kedua adalah eksekutor, orang yang melaksanakan desain perencanaan yang telah disusun oleh mastermind. Misalnya dia yang meletuskan senjata," kata Reza.
"Eksekutor yaitu pihak yang secara langsung berhadapan secara frontal dengan pihan yang menjadi sasaran kejahatan."
Terakhir, Putri bisa saja berperan sebagai fasilitator yang menyediakan sarana untuk melakukan pembunuhan.
"Pihak yang ketiga adalah fasilitator, pihak yang menyediakan senjata api, menjanjikan uang yang akan dibayarkan setelah misi selesai, yang memberikan akses untuk melarikan diri."
Reza menarik kesimpulan, bahwa berdasar tiga kategori tersebut, Putri bisa saja berperan menjadi mastermind bersama Ferdy Sambo.
Jika tidak, ia kemungkinan berperan sebagai fasilitator bagi mastermind dan eksekutor untuk melakukan kejahatan.
"Per detik ini kita belum tahu Ibu PC perannya sebagai apa, apakah mastermind, eksekutor ataukah fasilitator," ucap Reza.
"Namun, kalau berdasarkan apa yang bisa saya simak di pemberitaan media massa, sepertinya bukan eksekutor."
"Jadi dari kemungkinan tiga itu, menurut saya bukan sebagai eksekutor, tapi yang lebih memungkinkan sebagai mastermind, atau sebagai fasilitator."
Baca juga: Sebut Arogansi Ferdy Sambo Buat 4 Anaknya Menderita, IPW Soroti Status Tersangka Putri Candrawathi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-04.20:
Putri Candrawathi Terancam Maksimal Hukuman Mati
Pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan pada Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu masih nyaman bersembunyi di rumahnya.
Padahal, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal eksekusi mati.
Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini
Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) seperti yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV.
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 (KUHP) subsider 338 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus
Kemudian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kondisi Putri saat ini.
Mengutip kata Andi Rian, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Putri seharusnya diperiksa kemarin.
Namun, ia dinyatakan sakit hingga harus menghentikan aktivitas selama tujuh hari.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan langkap penyidikan tanpa kehadiran Putri hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Seyogyanya, kemarin Ibu PC juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Agung.
Namun, setelah penatapan tersangka, pihak kepolisian masih belum menentukan langkah selanjutnya.
Agung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri sembari melihat perkembangan lebih lanjut.
"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status ditetapkan berikutnya."
Kembali, Agung menekankan bahwa pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap Putri.
Adapun keberadaan atasan Brigadir J itu saat ini masih mendekam di rumah pribadinya.
"Belum (ada penangkapan terhadap Putri)," ujar Agung.
"(Putri ada) di kediaman, di rumah."(TribunWow.com/Via)