Polisi Tembak Polisi
Mengupas Keterlibatan Putri Candrawathi, Pakar Sebut 3 Peran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai ada tiga jenis peran yang mungkin dilakukan Putri Candrawathi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Reza menarik kesimpulan, bahwa berdasar tiga kategori tersebut, Putri bisa saja berperan menjadi mastermind bersama Ferdy Sambo.
Jika tidak, ia kemungkinan berperan sebagai fasilitator bagi mastermind dan eksekutor untuk melakukan kejahatan.
"Per detik ini kita belum tahu Ibu PC perannya sebagai apa, apakah mastermind, eksekutor ataukah fasilitator," ucap Reza.
"Namun, kalau berdasarkan apa yang bisa saya simak di pemberitaan media massa, sepertinya bukan eksekutor."
"Jadi dari kemungkinan tiga itu, menurut saya bukan sebagai eksekutor, tapi yang lebih memungkinkan sebagai mastermind, atau sebagai fasilitator."
Baca juga: Sebut Arogansi Ferdy Sambo Buat 4 Anaknya Menderita, IPW Soroti Status Tersangka Putri Candrawathi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-04.20:
Putri Candrawathi Terancam Maksimal Hukuman Mati
Pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan pada Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu masih nyaman bersembunyi di rumahnya.
Padahal, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal eksekusi mati.
Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini
Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) seperti yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV.
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 (KUHP) subsider 338 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus
Kemudian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kondisi Putri saat ini.