Polisi Tembak Polisi
VIDEO Pernyataan Mahfud MD soal Kelompok Sambo Kuasai Tubuh Polri: Tutupi Kasus Brigadir J
Mahfud MD mengungkap adanya sejumlah polisi yang tergabung kelompok Ferdy Sambo, menjadi penghambat dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal kelompok yang diketuai oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud MD mengatakan kelompok Ferdy Sambo menguasai tubuh kepolisian hingga banyak polisi yang tergabung di dalamnya.
Kelompok Ferdy Sambo kini sedang bekerja menutupi kasus pembunuhan Brigadir J supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengetahui.
Dikutip dari Tribunnews, hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancarai oleh mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (17/8/2022).
Mahfud menerangkan, kelompok Irjen Ferdy Sambo itu menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Jika Ayah Brigadir J ke Jakarta, Pengacara Siapkan Kopassus Buat Kawal: Saya Jamin Keamanan
Bahkan, dikatakan Mahfud kelompok Sambo ini seperti kerajaan Polri sendiri di dalam tubuh institusi Polri.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."
"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.
Diungkapkan Mahfud, kelompok Sambo ini membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.
Mereka menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan.
Menko Polhukam berujar, kelompok Sambo ini berjumlah 31 polisi dan kini sudah ditahan di tempat khusus (Patsus).
"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini.
Dan ini sudah ditahan," tuturnya.
Baca juga: VIDEO Keluarga Brigadir J Peringati HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Makam, Lagu Gugur Bunga Dinyanyikan
Mahfud membeberkan, ada tiga kelompok polisi yang menghambat pengusutan kasus.
Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.