Polisi Tembak Polisi
VIDEO 2 Circle Ferdy Sambo Patut Dipidana di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jenderal Bintang 3 Ciut
Terungkap 2 circle Ferdy Sambo di kasus Brigadir J, Mahfud MD singgung pengaruh besar Ferdy Sambo yang bikin ciut jenderal bintang tiga.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud MD menyinggung pengaruh besar Ferdy Sambo yang bikin ciut jenderal bintang tiga.
Bahkan, ada dua circle atau klaster Ferdy Sambo di kasus Brigadir J patut dipidana.
Otak pembunuhan berencana tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud MD mengatakan dua klaster harus dipidana terkait peristiwa berdarah di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Klaster pertama yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.
"Nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).
Kemudian klaster kedua yakni obstruction of Justice.
Dimana pihak-pihak dalam klaster kedua tidak ikut dalam mengeksekusi Brigadir J. Namun terdapat peran lain diantaranya membuat rilis palsu.
“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” imbuh Mahfud MD.
“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," lanjutnya.
Baca juga: VIDEO Brigadir J Disebut Setrika Baju Anak dan Istri Ferdy Sambo, Putri: Sampai Bingung Gaji Berapa
Sedangkan klaster ketiga, menurut Mahfud MD, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan dalam kasus tersebut.
“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengungkapkan klaster ketiga terkait pelanggaran etik yang tidak perlu dihukum pidana tetapi cukup sanksi disiplin.
“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama. Yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin," imbuh Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD adanya jenderal bintang tiga yang takut kepada suami Putri Candrawathi itu.
Meskipun, jabatannya lebih tinggi dari Irjen Ferdy Sambo.
"Saya juga dengar, pada takut kan (dengan Sambo).
Bahkan, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," ujar Mahfud MD.
Baca juga: VIDEO Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Bakar Lilin, Kenang Brigadir J di Malam Kemerdekaan
Mahfud MD pun mengungkapkan adanya kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri.
Ia beranggapan kerajaan kelompok Ferdy Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.
Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Ferdy Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.
”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.
IPW Sebut Mafia Geng Ferdy Sambo
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai sejumlah oknum polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J adalah mafia geng Ferdy Sambo.
Menurutnya, geng mafia Ferdy Sambo tersebut menggunakan segala cara hingga bekerja sistematis menutupi kematian Brigadir J.
"Geng mafia yang diketuai Ferdy Sambo menutup kasus kejahatan dengan kejahatan lain, dengan suap, rekayasa kasus, narasi bohong dengan intimidasi bahkan dengan perlawanan legal," kata Sugeng dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (18/8/2022) sore.
Dia menyebut apa yang dilakukan geng mafia Ferdy Sambo memperlihatkan fakta peristiwa pembunuhan, yang bukan diungkap oleh penyidik justru terjadi penghilangan jejak pidana oleh mereka.
Baca juga: VIDEO Pernyataan Mahfud MD soal Kelompok Sambo Kuasai Tubuh Polri: Tutupi Kasus Brigadir J
"Ada 62 polisi yang diperiksa 35 terduga pelanggar kode etik dan empat menjadi tersangka. Ini sesuatu yang mebelalakan mata, bahwa ada 62 polisi yang sadar sukarela terjun ke dalam jurang kegagalan dalam kariernya," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kata mafia yang digunakan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat yang awam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut.
"Tapi keyword mafia dengan analisis mengidentifikasi sistem kerjanya ini akan memudahkan masyarakat untuk lebih memahami. Bahwa modusnya itu mirip sebagai satu jaringan kejahatan itu klop menurut analisis IPW," katanya.
Reaksi Mabes Polri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan untuk menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: VIDEO LPSK Ungkap Pertemuan dengan Aparat soal Desakan Lindungi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs.
Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
MKD DPR Undang Mahfud MD dan Sugeng Teguh Santoso
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan mengundang Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang diadakan MKD DPR, Kamis (18/8/2022).
Dikatakan, undangan tersebut terkait pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dan DPR. MKD DPR bakal mendalami pernyataan Sugeng.
"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis.
"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR," imbuhnya.
Selain itu, MKD DPR juga akan meminta penjelasan terkait pernyataan Mahfud soal skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Sementara Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI.
Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," pungkasnya. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkuak 2 Circle Ferdy Sambo Patut Dipidana di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jenderal Bintang 3 Ciut