Polisi Tembak Polisi
VIDEO LPSK Ungkap Pertemuan dengan Aparat soal Desakan Lindungi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
LPSK mengungkap ada pertemuan yang dilakukan terkait soal perlindungan Putri Candrawathi.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan soal adanya pertemuan soal permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada akhir Juli 2022 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, ada desakan yang diminta aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi pertemuan yang berlangsung di Polda Metro Jaya tersebut.
Desakan tersebut muncul bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Edwin menyatakan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Minta Jokowi Jadikan Brigadir J sebagai Pahlawan Kepolisian, Ini Alasannya
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin.
Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.
"Jadi bukan hanya LPSK saja," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya mendesak LPSK agar segera dikeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin.
Baca juga: VIDEO Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Disebut Kena Mental hingga Berpotensi Idap Gangguan PTSD
Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.
Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.