Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Terancam Hukuman Mati Seperti Ferdy Sambo, Ini Alasan Putri Candrawathi Masih Belum Ditangkap

Putri Candrawathi diketahui masih belum ditangkap meski sudah berstatus tersangka.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan layar Kompas TV
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto melakukan jumpa pers terkait status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Terbaru, Putri belum ditangkap meski berstatus tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan pada Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu masih nyaman bersembunyi di rumahnya.

Padahal, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal eksekusi mati.

Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini

Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) seperti yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV.

Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia juga dikaitkan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 (KUHP) subsider 338 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Potret eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Potret eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (HO Tribun-Medan.com)

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus

Kemudian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kondisi Putri saat ini.

Mengutip kata Andi Rian, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Putri seharusnya diperiksa kemarin.

Namun, ia dinyatakan sakit hingga harus menghentikan aktivitas selama tujuh hari.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan langkap penyidikan tanpa kehadiran Putri hingga menetapkannya sebagai tersangka.

"Seyogyanya, kemarin Ibu PC juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Agung.

Namun, setelah penatapan tersangka, pihak kepolisian masih belum menentukan langkah selanjutnya.

Agung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri sembari melihat perkembangan lebih lanjut.

"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status ditetapkan berikutnya."

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved