Polisi Tembak Polisi
Alasan Jokowi Beri Perhatian Khusus pada Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo: Ini Penting
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasannya memberi perhatian khusus pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Jokowi selama ini terlihat memberikan perhatian khusus pada kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Rupanya, orang nomor satu di Indonesia tersebut memiliki alasan tersendiri hingga 4 kali memberi instruksi tegas terkait kasus ini.
Baca juga: Serahkan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Jokowi: Saya Sudah 4 Kali Berbicara Mengenai Ini
Alasan tersebut diungkapkan Jokowi ketika berbincang dengan jurnalis senior Karni Ilyas yang ditayangkan dalam kanal YouTube tvOneNews.
Saat itu, Karni Ilyas menyoroti perhatian Jokowi yang begitu besar pada kasus Brigadir J.
Sang Presiden bahkan menyampaikan instruksi tegas hingga secara langsung memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Jokowi, kasus yang melibatkan institusi penegak hukum ini telah menarik perhatian publik yang begitu masif.
Sehingga, ia menilai pengungkapan kasus ini merupakan hal yang penting bagi kredibilitas Polri.
"Ya karena peristiwa ini menjadi perhatian publik yang amat sangat, tinggi sekali perhatian publik terhadap peristiwa ini," kata Jokowi, Rabu (17/8/2022).
"Masyarakat memperhatikan, sehingga sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya."
"Ini penting karena publik ingin melihat Polri bisa menyelesaikan masalah ini atau tidak, dan alhamdullilah selesai."

Baca juga: Jokowi Tegaskan agar Kasus Brigadir J Diusut Tuntas: Buka Apa Adanya, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Hingga hari ini, Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir j, termasuk sang atasan Ferdy Sambo.
Bahkan, suami Putri Candrawathi itu kini terancam akan dijatuhi hukuman mati karena disangkakan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.
Namun, masih ada beberapa hal terkait motif dan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo yang masih perlu diselidiki.
"Saya kira apa yang menjadi harapan publik betul-betul dituntaskan oleh Polri, meskipun ini masih ada proses selanjutnya," beber Jokowi.