Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO KPK Tindak Lanjuti soal Ferdy Sambo Dilaporkan Kasus Dugaan Suap ke Staf LPSK hingga Satpam

Ferdy Sambo dilaporkan atas dugaan terkait kasus suap dan tewasnya Brigadir J, dilaporkan KPK.

Editor: Atri Wahyu Mukti

TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas tiga dugaan suap buntut menjadi tersangka kasus penembakan Brigdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan tersebut datang dari sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).

Tampak melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK pada Senin (15/8/2022).

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Baca juga: VIDEO Fakta Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK, Ungkap Kondisi Putri Candrawathi

"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Koordinator Tampak, Robert Keytimu, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Robert mengatakan, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat dan menyebut titipan dari "bapak".

Kedua, dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Yakni pada mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Ia menyebut Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian yang ketiga soal dugaan suap pada petugas keamanan di kediaman rumah Ferdy Sambo.

Di mana dikatakan Robert, dari pengakuan sekuriti itu mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."

"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.

Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Kasus SuapBrigadir JBharada EKPKPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved