Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Fakta Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK, Ungkap Kondisi Putri Candrawathi

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrwathi berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.

TRIBUNWOW.COM - Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak untuk mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebaliknya, LPSK malah mengungkap sejumlah fakta di balik permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi seiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Permohonan perlindungan tersebut diketahui dilayangkan Putri Candrawathi pada 14 Juli 2022.

Saat itu, muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dialami Putri Candrawathi.

Namun belakangan, kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan kepada polisi akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.

LPSK pun tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

Baca juga: VIDEO Timsus Selidiki Detail Kejadian di Magelang, Dalami Faktor Pemicu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Baca juga: VIDEO Hasil Pemeriksaan Timsus di Rumah Ferdy Sambo di Magelang terkait Pemicu Pembunuhan Brigadir J

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P (Putri) bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.

Kedua dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Brigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved