Polisi Tembak Polisi
VIDEO LPSK Terima Bharada E Jadi Justice Collaborator: Keamanan Tahanan hingga Logistik Ditingkatkan
LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer akhirnya telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menerima permohonan Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak Jumat (12/8/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip dari Kompas Tv, Minggu (14/8/2022).
"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam" kata Edwin Partogi.
Baca juga: VIDEO Sosok Brigjen Agus Budiharta, Kapuslabfor Bareskrim Polri, Ikut Terseret Kasus Brigadir J
Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.
Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, akan ditambah.
Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.
Baca juga: VIDEO Ayah Brigadir J soal Klaim Ferdy Sambo: Awal di Jakarta, Tembak-tembakan, Besok di Mana Lagi?
"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."
"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.
Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.
Perlindungan Keluarga Bharada E
Selain Bharada E, orangtuanya yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), juga telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.
Ini dilakukan demi dapat memberikan rasa aman kepada keluarga Bharada E.
arus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengabarkan, saat ini kondisi orangtua Bharada E aman dan sehat.