Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Minta LPSK Lindungi Istrinya, Irjen Sambo Ternyata Anggap Pemberitaan Media Ancam Hidup PC

LPSK mengungkapkan terkait ancaman yang dimaksud oleh pihak istri Irjen Sambo yakni Putri Candrawathi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube Kompastv
Sosok yang pertama kali meminta LPSK agar Putri Candrawathi diberikan perlindungan tak lain adalah suami Putri sendiri yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Saat meminta perlindungan kepada LPSK, Irjen Sambo ternyata menganggap istrinya diancam oleh pemberitaan media. 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi (PC) selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pengajuan permohonan ini awalnya berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini terbukti bahwa laporan tersebut palsu.

Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, saat mengumumkan alasan LPSK menolak pengajuan permohonan Putri, dijelaskan juga hal yang dianggap ancaman oleh Putri.

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus

Awalnya Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan bahwa pengajuan permohonan perlindungan oleh Putri tidak disertai itikad baik.

Selanjutnya Susilaningtias menjelaskan sekilas soal definisi ancaman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi dan atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana," terang Susilaningtias membacakan definisi ancaman sesuai UU.

Susilaningtias lalu menceritakan pertemuan LPSK dengan Irjen Sambo yang pada saat itu memohon agar Putri dilindungi.

Pada pertemuan yang dilakukan di Kantor Kadiv Propam, Irjen Sambo menyebut istrinya pada saat itu terancam oleh pemberitaan di media massa.

"Ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," kata Susilaningtias.

"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupkan ancaman," ujarnya.

Susilaningtias menjelaskan bahwa di dalam pemberitaan media, pihak yang merasa dirugikan dengan berita yang tidak benar dapat menggunakan hak jawab untuk memberikan tanggapan.

Susilaningtias juga menyatakan bahwa LPSK menilai tidak ada ancaman yang mengancam keselamatan nyawa Putri.

Baca juga: Terkendala Biaya, Ayah Brigadir J Kesulitan Wakilkan Wisuda Mendiang Anak di Jakarta: Ini Momen Haru

Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri.

Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir J itu terbukti palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.

Baca juga: Saat di Magelang, Bharada E Sempat Ditelepon Istri Irjen Sambo Sambil Menangis

Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).

Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.

"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.

Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut, maka otomatis mematahkan laporan Putri.

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP tadi (A dan B) tidak ada," kata Andi Rian.

Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) semasa hidup. Polri sebelumnya menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan diduga melakukan pelecehan seksual terhdap PC (kanan) selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) semasa hidup. Polri sebelumnya menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan diduga melakukan pelecehan seksual terhdap PC (kanan) selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Kolase youtube kompastv dan istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Yakin Brigadir J Tewas demi Lindungi Istri Ferdy Sambo, Keluarga: Jiwa Kami Memberontak

Menurutnya, laporan palsu tersebut merupakan intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.

Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).

Dituduh Lecehkan Tapi Masih Dampingi PC

Setelah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku membunuh ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena emosi dan marah.

Irjen Sambo berdalih dirinya marah istrinya yakni Putri Candrawathi (PC) telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow, anehnya Brigadir J masih mendampingi PC pulang dari Magelang ke Jakarta.

Baca juga: Saat di Magelang, Bharada E Sempat Ditelepon Istri Irjen Sambo Sambil Menangis

Keanehan ini disorot oleh kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dalam acara Dua Sisi tvOne.

Kamaruddin meragukan kemampuan Irjen Sambo sebagai seorang Kadiv Propam yang tidak mengerti bahwa kejadian kejahatan harus dilaporkan di daerah tersebut.

"Itu menandakan permasalahan di lingkungan Polri, kenapa pemimpin yang belum matang dijadikan Kadiv Propam?" ujar Kamaruddin.

"Belum mengerti soal Locus Delicti."

"Kalau kejadiannya di Magelang, ya laporkan lah di Magelang atau di Bareskrim Polri," kata Kamaruddin.

Kamaruddin lalu merasa aneh Brigadir J masih dibiarkan mendampingi PC pulang ke Jakarta padahal dituduh telah melakukan pelecehan di Magelang.

"Bintang 2 macam apa, Irjen macam apa sudah dilecehkan istrinya di Magelang tapi masih disuruh didampingi oleh orang yang melecehkan itu kan ajaib," papar Kamaruddin.

Kamaruddin kemudian menganjurkan Sambo agar merenung dan membaca firman Tuhan supaya segera bertaubat.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Kamaruddin mengungkit dugaan motif bahwa kliennya sebenarnya dibunuh gara-gara membocorkan rahasia Irjen Ferdy Sambo kepada istri sang jenderal yakni PC.

Dugaan ini disuarakan oleh Kamaruddin dalam Hot Room di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).

"Ada dugaan yang diduga adalah pelakunya si bapak (Ferdy Sambo -red). Dugaan ada wanita lain," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, Brigadir J diketahui membocorkan rahasia dari Irjen Ferdy Sambo saat ditanya oleh PC.

"Kemudian si ibu (Putri Candrawathi) menanyakan kepada almarhum 'Bapak kemana? Kok tidak pulang?'," ungkap Kamaruddin.

"Diduga almarhum ini memberitahu 'Bapak pergi ke sana maka tidak pulang'. Disebutkanlah satu tempat dengan si cantik," imbuh Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, pertengkaran sempat terjadi antara PC dan Irjen Ferdy Sambo seusai Brigadir J membocorkan rahasia atasannya tersebut.

Barulah setelah pertengkaran terjadi, Brigadir J menerima ancaman pembunuhan dari ajudan sang jenderal.

"Akibatnya ada lagi ancaman kepada dia (Brigadir J) tapi dari para ajudan gara-gara ini, ibu jadi sakit," ujar Kamaruddin.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboPutri CandrawathiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Brigadir J
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved