Polisi Tembak Polisi
Minta LPSK Lindungi Istrinya, Irjen Sambo Ternyata Anggap Pemberitaan Media Ancam Hidup PC
LPSK mengungkapkan terkait ancaman yang dimaksud oleh pihak istri Irjen Sambo yakni Putri Candrawathi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi (PC) selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pengajuan permohonan ini awalnya berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini terbukti bahwa laporan tersebut palsu.
Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, saat mengumumkan alasan LPSK menolak pengajuan permohonan Putri, dijelaskan juga hal yang dianggap ancaman oleh Putri.
Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus
Awalnya Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan bahwa pengajuan permohonan perlindungan oleh Putri tidak disertai itikad baik.
Selanjutnya Susilaningtias menjelaskan sekilas soal definisi ancaman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi dan atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana," terang Susilaningtias membacakan definisi ancaman sesuai UU.
Susilaningtias lalu menceritakan pertemuan LPSK dengan Irjen Sambo yang pada saat itu memohon agar Putri dilindungi.
Pada pertemuan yang dilakukan di Kantor Kadiv Propam, Irjen Sambo menyebut istrinya pada saat itu terancam oleh pemberitaan di media massa.
"Ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," kata Susilaningtias.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupkan ancaman," ujarnya.
Susilaningtias menjelaskan bahwa di dalam pemberitaan media, pihak yang merasa dirugikan dengan berita yang tidak benar dapat menggunakan hak jawab untuk memberikan tanggapan.
Susilaningtias juga menyatakan bahwa LPSK menilai tidak ada ancaman yang mengancam keselamatan nyawa Putri.
Baca juga: Terkendala Biaya, Ayah Brigadir J Kesulitan Wakilkan Wisuda Mendiang Anak di Jakarta: Ini Momen Haru
Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri.
Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir J itu terbukti palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.
Baca juga: Saat di Magelang, Bharada E Sempat Ditelepon Istri Irjen Sambo Sambil Menangis