Polisi Tembak Polisi
Ada di Bagian Bawah, Ini Keanehan Surat Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E soal Kasus Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara memaparkan keanehan surat pencabutan kuasa hukum yang disebut ditulis oleh Bharada E.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer alias Bharada E diketahui telah menulis surat pencabutan kuasa hukum dari tim pengacara Deolipa Yumara dan kawan-kawan pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Dalam surat pencabutan itu, Deolipa Yumara melihat ada hal yang janggal.
Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, keanehan yang dimaksud oleh Deolipa Yumara berada di bagian bawah surat, tepatnya di bagian tanda tangan.
Baca juga: Menolak Mundur, Pengacara Bharada E Kini Dicabut Kuasanya: Kami Terlalu Blak-blakan
Keanehan yang dimaksud oleh Deolipa adalah Bharada E tidak menuliskan secara detail tanggal, jam dan menit di samping tanda tangan pada surat pencabutan kuasa hukum.
Padahal pada surat-surat resmi yang ditulis oleh Bharada E, semuanya selalu menyertakan hal tersebut.
Deolipa awalnya menunjukkan surat permintaan maaf dan bela sungkawa yang ditulis oleh Bharada E kepada keluarga Brigadir J.
Dalam surat yang ditulis pada 7 Agustus 2022 lalu itu tampak jelas Bharada E menyertakan waktu secara detail.
Kemudian pada surat kedua saat Bharada E memberikan kuasa hukumnya kepada Deolipa, tertulis juga tanggal 6 Agustus 2022 lengkap dengan jam dan menit yakni 22.45 WIB.
Selanjutnya pada surat ketiga saat Bharada E menuliskan pencabutan kuasa hukum dari Deolipa, di bagian tanda tangan tak tampak ada keterangan detail soal waktu, hanya ada tanda tangan saja.
"Surat ketiga adalah surat pencabutan kuasa dari Richard ke saya," ujar Deolipa, Sabtu (13/8/2022).
"Ini yang terakhir enggak ada tanggal sama jam."
Atas kejadian ini, Deolipa telah menggugat Bharada E dan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa diketahui mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan tersebut.
Pengacara baru Bharada E yakni Ronny Talapessy termasuk dalam pihak yang tergugat.
"Ini yang akan menjadi barang bukti di pengadilan nanti," kata Deolipa.