Polisi Tembak Polisi
VIDEO Dampak bagi Penyidik dan Pelapor Kasus Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J yang Kini Disetop
Putri Candrawathi membuat dua laporan palsu tentang pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api, apa konsekuensinya?
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya disetop.
Sebelum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terbongkar, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat dua laporakn ke Polres Jakarta Selatan.
Namun, setelah dilakukan penyidikan, kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J ini tak terbukti.
Oleh sebab itu, kepolisian menghentikan penyidikan tersebut.
Lantas apa konsekuensi bagi Putri Chandrawati yang diduga membuat laporan itu, serta para penyidik yang memprosesnya?
Brigjen Andi Rian pada saat konfrensi pers, Jumat (12/8/2022) malam, menyebut bahwa dua perkara ini sebelumnya sudah naik sidik.
"Selanjutnya kasus yang dilaporkan dengan korban Yosua terkait pembunuhan berencana) ternyata menjawab dua laporan tersebut," ucapnya.
Polri menganggap 2 laporan polisi (LP) itu masuk bagian obstruction of justice, atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Dia menyebut semua penyidik yang bertanggungjawab pada laporan yang dari Putri itu sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Irsus.
Baca juga: VIDEO - Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ngaku Laporan PC Jadi Pemicu, Ini Hasil BAP
Obstruction of justice merupakan tindakan pidana, yang bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Namun ditinjau dari isinya, pasal 221 KUHP lebih khusus diberlakukan untuk para penegak hukum.
Sementara istri Ferdy Sambo bakal lepas dari pasal tersebut.
Saor Siagian, Koordinator Tampak, terkait rilis penghentian penyidikan dua kasus laporan Putri, dia mengatakan penyidik perlu memperjelas statu hukum Putri, istri Ferdy Sambo.
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi, mengaku lega atas penghentian dua kasus yang dilaporkan istri Ferdy Sambo.
"Saya lega rekayasa terkuak. Sekarang polisi sudah tegas. Satu orang yang telah mencemarkan dan membawa serta anak buahnya sudah ditahan," ungkapnya, dikutip dari Tayangan Kompas TV.
Penghentian Penyidikan
Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus dugaan percobaan pembunuhan pada istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J juga turut dihentikan.
Kedua kasus ini dilaporkan oleh Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu.
Pengumuman penghentikan penyidikan dua kasus ini diumumkan oleh Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8/2022) malam.
Baca juga: VIDEO Isi Surat Ferdy Sambo setelah Jadi Tersangka, Ngaku Khilaf, Minta Maaf, dan Siap Lakukan Ini
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ungkap Brigjen Andi Rian.
Dia bilang, dengan terungkapnya laporan polisi yang dtangani Bareskrim dengan korban Brigadir Yosua, maka dengan sendirinya sudah menjawab fakta bahwa dua laporan dengan terlapor Yosua sebenarnya tidak ada.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, penghentian penyidikan dua laporan yang disampaikan Putri Chandrawati itu juga didasari tidak adanya bukti yang cukup.
"Tidak ada keteranga saksi-saksi dan bukti-bukti. Tidak ada," ucapnya dengan tegas.
Pada kisah yang diungkapkan polisi di awal kasus ini, Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak setelah melakukan pelecehan seksual pada istri Kadiv Propam.
Disebutkan juga bahwa Yosua saat itu mengancam Putri dengan menggunakan senjata api, di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masa Kecil Brigadir Yosua
Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dengan kondisi mengenaskan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J tak terlepas dari peran Ferdy Sambo.
Pria yang dulu menjabat Kadiv Propam itulah yang kemudian dalang pembunuhan mengerikan tersebut.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Ucap Siap Tanggung Jawab Sesuai Hukum atas Penembakannya kepada Brigadir J
Dia juga yang mengatur skenario pembunuhan hingga rekayasa kematian ajudannya.
Beberapa hari lalu, Rohani Simanjuntak, membuka cerita masa kecil Brigadir Yosua Hutabarat kepada Tribun.
Rohani merupakan tante dari Brigadir Yosua. Dia mengaku melihat Yosua sejak dari bayi hingga dewasa.
Saat kecil, Yosua Hutabarat merupakan sosok yang bersahaja, dan patuh pada orang tua.
Bahkan, Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ikut membantu ekonomi keluarga.
"Dia dulu ikut antre minyak tanah di pangkalan. Minyak itu untuk dijual lagi oleh orang tuanya," kata Rohani Simanjuntak.
Tak ada gengsi dalam hidup Yosua. Kepribadian keponakannya itu selalu melekat di benaknya.
"Waktu dia kecil, ibunya masih guru honor. Mereka berjualan untuk menambah pendapatan keluarga. Yosua selalu membantu yang dia bisa bantu," jelasnya.
Kisah lain yang dia sampaikan adalah, sikap Yosua yang sayang pada keluarga tak pernah lekang oleh waktu.
Hingga sudah jadi polisi, bahkan dipercaya menjadi ajudan jenderal, Yosua juga masih memiliki perilaku yang sama.
"Kalau dia ketemu aku, masih seperti dulu, suka dia bercanda, nggak bisa dia lihat kita sedih," jelasnya.
Namun itu semua tinggal kenangan bagi Rohani dan keluarga besar Yosua yang pernah merasakan langsung sikap manis anak dari pasangan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak itu. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Penyidikan 2 Laporan Istri Ferdy Sambo Disetop, Apa Konsekuensi Bagi Penyidik dan Pelapor?