Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ngaku Laporan PC Jadi Pemicu, Ini Hasil BAP
Motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terkuak setelah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di-BAP.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terkuak setelah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Irjen Ferdy Sambo mengaku laporan sang istri, Putri Candrawathi soal kejadian di Magelang membuatnya emosi hingga merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meski demikian, secara rinci motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J akan dibuka di persidangan,
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat konferensi pers di Mako Brimob.
Baca juga: VIDEO Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Barunya, IPW Duga Intervensi Penyidik dan Minta Polri Selidiki
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.
Ferdy Sambo yang emosi lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Kendati demikian, Andi tidak merinci seperti apa tindakkan yang melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan Brigadir J tersebut.
Ia menambahkan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Baca juga: VIDEO - Dibayar untuk Tutup Portal, Ini Pengakuan Petugas Keamanan Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.
Baca juga: VIDEO Ayah Brigadir J Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo soal Motif Pembunuhan, Tuding Sandiwara
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.