Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Isi Surat Ferdy Sambo setelah Jadi Tersangka, Ngaku Khilaf, Minta Maaf, dan Siap Lakukan Ini

Kepada kuasa hukumnya, Irjen Ferdy Sambo menitipkan surat berisi permintaan maaf, Kamis (11/8/2022), ini isinya.

Editor: Lailatun Niqmah

Sementara itu, dalam konfrensi pers Kadiv Humas dan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terkait dengan perbuatan Brigadir J yang melecehkan PC di Magelang.

Kesaksian tersebut tertuang di berita acara pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.

Baca juga: VIDEO - Polisi Jelaskan Viralnya Rekaman CCTV Aktivitas Brigadir J sebelum Tewas Ditembak

Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:

Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.

Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Apakah keterangan Ferdy Sambo ini bisa ditetapkan penyidik jadi motif sebenarnya dalam pembunuhan pada Brigadir J?

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut untuk mengetahui motif sebenarnya, tidak cukup dari keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu sebaiknya tidak dipegang," ucapnya, pada Breaking News Kompas TV.

Dia menjelaskan, tersangka punya hak untuk menjawab pertanyaan atau membantah dan mengingkari.

"Kekuatan pembuktian terletak pada alat bukti, walau memang keterangan tersangka itu jadi satu alat bukti," jelasnya.

Dalam perkara pidana, ada lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu hanya menjadi alat konfirmasi dari minimal dua keterangan saksi yang menempatkan seseorang menjadi tersangka," terangnya.

Baca juga: VIDEO Istri Jenderal Polisi Ini Jadi Sorotan, Bersedia Bongkar Skenario Ferdy Sambo soal Brigadir J

Baca juga: VIDEO Keluarga Bharada E Ingin Bertemu dengan Keluarga Brigadir J, Sampaikan Permohonan Maaf

Dia menjelaskan, untuk menempatkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan putusan MK, penyidik harus minimal memiliki dua alat bukti.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EIrjen Ferdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved