Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Menolak Mundur, Pengacara Bharada E Kini Dicabut Kuasanya: Kami Terlalu Blak-blakan

Dua pengacara Bharada E, Deolipa dan Burhanuddin mengaku heran karena kuasanya tiba-tiba dicabut.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube metrotvnews
Tim kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E yakni Deolipa Yumara (kiri) dan Muhamamad Burhanuddin (kanan) saat tampil di media massa menyampaikan fakta soal kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya untuk mendampingi Bharada E, Jumat (12/7/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Secara mendadak, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mencabut kuasa terhadap tim pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Dilansir TribunWow.com, keputusan ini membuat dua pengacara tersebut merasa heran.

Pasalnya, baik Deolipa maupun Boerhanuddin merasakan adanya sejumlah kejanggalan dalam pencabutan ini.

Baca juga: Mulai Berani Jujur soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ucap Atasannya Sekarang adalah Tuhan

Terlebih, keduanya sempat diminta mundur menangani kasus ini oleh pihak yang dirahasiakan.

Namun setelah menolak, mereka kini justru dipaksa menyingkir dari kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Awalnya kami selaku kuasa hukum diminta mundur, tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat," kata Boerhanuddin pada Tribunnews, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, tidak ada alasan yang jelas dalam surat pencabutan kuasa yang diduga berasal dari Bharada E.

"Lalu muncul skenario pencabutan kuasa (kuasa hukum Bharada E) tanpa alasan," ucap Boerhanuddin.

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Beda Versi dari Mahfud MD, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya: Sudah Tahu Saya

Di sisi lain, ia menilai kemungkinan pencabutan itu karena pihaknya berani berbicara pada publik.

Karena selama ini, baik Deolipa maupun Boerhanuddin tak segan-segan membongkar fakta di balik kasus tersebut.

"Kayaknya karena kami selaku kuasa hukum terlalu blak-blakan ke publik membuka tabir gelap kasus kematian Brigadir J," lanjutnya.

Pencabutan ini membuat Boerhanuddin merasa heran.

Ia menduga ada skenario tertentu yang telah dijalankan oleh oknum yang menyuruhnya mundur.

“Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini," ujar Boerhanuddin.

Ia menekankan, meski sering tampil bicara di media, baik dirinya maupun Deolipa tak pernah melanggar aturan.

“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," ujar Boerhanuddin.

Justru, selama ini mereka merasa telah banyak membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini.

"Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu."

Sebagai informasi, surat pencabutan kuasa dari Bharada E dikirim melalui Whatsapp ke ponsel sang pengacara.

Surat tersebut berisi ketikan, yang dianggap janggal oleh Deolipa karena Bharada E yang sedang di penjara tak mungkin bisa mengetik.

Bahkan hingga saat ini, kuasa hukum pun sama sekali belum mendapat surat resmi pencabutan kuasa tersebut.

"Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi)," pungkas Boerhanuddin.

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa)."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

Baca juga: Irjen Sambo Sebut Pelecehan Terjadi di Magelang, Brigadir J Ternyata Masih Dampingi PC ke Jakarta

Kabareskrim Sindir Pengacara Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E diketahui mulai memberi pengakuan jujur soal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah dirinya berganti kuasa hukum.

Belakangan ini, pengacara Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara dan Muhamamad Burhanuddin kerap tampil di media massa mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, melihat sikap kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai tidak sepantasnya pengacara mengumbar fakta yang merupakan hasil kerja penyidik dan timsus pihak kepolisian.

Baca juga: Mulai Berani Jujur soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ucap Atasannya Sekarang adalah Tuhan

Diketahui Deo dan Burhan adalah kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bareskrim untuk mendampingi Bharada E seusai pengacara yang lama yang ditunjuk oleh keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

"Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan enggak fair itu," ujar Agus, Senin (8/8/2022).

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, timsus."

Agus mengungkit bagaimana pihak kepolisian mendatangkan orangtua Bharada E hingga menjelaskan ancaman hukuman yang berat agar Eliezer mau memberikan keterangan yang jujur.

"Ada upaya untuk membuat dia tergugah," kata Agus.

"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan."

"Jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah ini (hasil -red) pekerjaan dia kan enggak fair," pungkasnya.

Di tengah penanganan kasus Brigadir J, tim pengacara Bharada E ternyata sempat diminta mundur oleh pejabat tinggi di Polri yang memiliki pengaruh.

Dikutip TribunWow dari YouTube metrotvnews, pengakuan ini disampaikan oleh Muhamamad Burhanuddin selaku lawyer dari Bharada E.

Burhan bercerita, pada suatu ketika ia dan Deolipa Yumara yang juga merupakan kuasa hukum Bharada E dipanggil datang ke Bareskrim Polri.

Di sana dirinya dan Deo diminta untuk mundur dari pengacara Bharada E.

"Tapi kami menolak, ini menyangkut visi kami sebagai lawyer, pengacara," tegas Burhan.

"Dan ini kita berjuang memang untuk mengungkap kebenaran."

Burhan sendiri tak mau menjawab siapa sosok yang memintanya mundur.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut.
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Lihat Brigadir J dan Bripka RR Sempat Cekcok di TKP, Bharada E: Ibu Sakit, Tolong di Luar

Jurnalis metrotv sempat terus mencecar Burhan apakah pejabat Polri yang dimaksud merupakan penyidik dari Bareskrim Polri atau bagian dari tim khsus (timsus) pengusutan kasus Brigadir J.

"Saya tidak bisa ngomong di sini, yang jelas ada yang minta kami mundur," ucap Burhan.

Burhan hanya menegaskan orang yang memintanya mundur adalah petinggi Polri yang memiliki pengaruh di instansi tersebut.

"Mungkin karena kami sebagai lawyer terlalu blak-blakan untuk mengungkap fakta-fakta hukum," kata Burhan menceritakan kemungkinan alasan dirinya diminta untuk mundur.

Kemudian sambil tertawa Burhan menuturkan akan ada banyak telepon masuk gara-gara dirinya mengungkit soal permintaan mundur ini di media massa.

Burhan mengatakan, permintaan mundur itu tidak disertai oleh ancaman apapun.(TribunWow.com/Via/Anung)

Sebagian artikel diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Eks Kuasa Hukum Bharada E: Kami Diminta Mundur, Lalu Muncul Skenario Pencabutan Kuasa", dan "Pengacara Heran Bharada E Cabut Kuasa Hukum: Skenario Apa Lagi Ini"

Berita lain terkait

Tags:
Brigadir JBharada ERichard EliezerNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboDeolipa YumaraPolriMuhammad Burhanuddin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved